Seorang nasabah bernama Anna Suryanti membuka sembilan deposito yang diperuntukan untuk hari bau tanah dan anak-anaknya. Anna membiarkan simpanan itu selama 32 tahun. Namun saat dicairkan, tabungan deposito miliknya dinyatakan hangus. Alhasil, uang Rp 5,4 miliar hilang.
Seperti orang tua kebanyakan, Anna Suryanti menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan untuk hari tuanya. Ia lantas menyimpan uang dalam bentuk simpanan deposito di salah satu cabang bank swasta nasional di daerah Slompretan, Surabaya, pada tahun 1988 silam.
Ia membuka sembilan deposito, enam di antaranya diatasnamakan anaknya, sisanya atas namanya sendiri. Tiga anaknya yang berjulukan Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty tersebut masing-masing menerima dua deposito bernilai Rp 4 juta dan Rp 5 juta. Sementara 3 deposito sisanya masing-masing sejumlah Rp 10 juta, Rp 4 juta dan Rp 5 juta.
Dalam penjelasannya, Tan Johan Sutanto mengatakan bahwa deposito tersebut dipersiapkan oleh ibunya untuk hari tua dan sekaligus kurun depan anak-anaknya dikala sang ayah tak bisa lagi bekerja.
Johan mengatakan, “Rencana ibu buat celengan. Jatah anak-anaknya”.
Pada tahun 2016, sang ayah diketahui sakit. Si istri butuh uang untuk mengobati sang suami dan hidup bareng dengan tiga anaknya. Lantas Anna berencana untuk mencairkan tiga depositonya di bank swasta nasional yang diinvestasikannya di 32 tahun silam.
Ia menenteng sejumlah dokumen penting untuk mengunjungi kantor bank swasta tersebut. Namun penjelasan dari customer service membuatnya terkejut. Dari penjelaskan pihak bank, diketahui bahwa deposito Anna dinyatakan sudah hangus dan datanya sudah hilang. Alhasil, Anna tak bisa mencairkan apa pun.
“Pihak bank bilang telah masuk periode retensi. Datanya sudah nggak ada. Sudah kedaluwarsa”, jelasnya.
Johan merasa tidak pernah mengenali kala busuk deposito miliknya. Ia hanya tahu sebaiknya bank memberi gosip tentang pencairan deposito tersebut.
Johan menuturkan, “Kalau deposan mau ambil deposito, kebanyakan bank malah minta dipertahankan saja”.
Data deposito keluarga tersebut juga tidak tercatat dalam metode data elektronik bank. Anna dan anak-anaknya sempat melaksanakan gugatan kepada bank swasta nasional itu di Pengadilan Negeri (PN Surabaya).
Tetapi, somasi itu tidak diterima alasannya adalah kurang pihak. Mediasi juga sempat dikerjakan pada tahun lalu. Ketika itu pihak bank menunjukkan surat yang menyatakan bahwa deposito mereka sudah pernah dicairkan.

Deposito Tak Diurus Selama 32 Tahun, Uang Nasabah Rp 5,4 Miliar Hangus
Hal ini berlawanan dengan karena yang disampaikan sebelumnya bahwa deposito sudah dinyatakan basi. Johan juga meyakini bahwa ibunya tidak pernah mencairkan deposito tersebut hingga sekarang.
Johan menyampaikan, “Kami masih pegang bilyet yang asli. Tidak mungkin telah dicairkan, namun bilyet masih ada pada kami”.
Menurut Johan, deposito bisa saja dicairkan tanpa bilyet orisinil asalkan dilaporkan hilang. Tetapi pihak bank tidak mempunyai bukti laporan kehilangan yang digunakan untuk mencairkan deposito tersebut.
Sementara itu, R Teguh Santoso selalu pengacara penggugat mengatakan bahwa deposito milik kliennya yaitu tipe automatic roll over (ARO) yang dapat diperpanjang secara otomatis dengan perhitungan bunga mengikuti nilai perkembangan moneter.
Menurutnya, simpanan deposito dari keempat kliennya yang seharusnya mampu dicairkan adalah senilai Rp 5,4 miliar.
Seperti yang diketahui, sekarang keluarga itu menggugat bank swasta nasional itu di PN Surabaya untuk kedua kalinya. Teguh menyampaikan bahwa pihak bank sudah ingkar akad sebab tidak bisa mencairkan sembilan bilyet deposito. Teguh juga mengklaim bahwa sebaiknya keempat kliennya menerima duit deposito yang menjadi hak mereka.
Teguh menegaskan, “Pihak bank yang tidak menyerahkan hak-hak para penggungat untuk kembali mendapatkan simpanan deposito beserta bunga yang dijanjikan telah tergolong wanprestasi”.
Di sisi sebaliknya, Bank Central Asia (BCA) membantah pengukuhan Anna Suryanti dan anak-anaknya yang menyatakan tidak bisa mencairkan bilyet deposito senilai Rp 5,4 miliar.
Pihak BCA menyatakan sudah menjalan acara perbankan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh otoritas. Pihak bank juga memberikan bahwa kasus hilangnya deposito Anna dan anak-anaknya yakni tidak benar.
Hera F. Haryn -Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA menyampaikan, “Dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti mekanisme yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia”.
Hera menerangkan bahwa isu yang disampaikan penggugat terkait dilema tersebut, tidak berdasar dan tidak benar. Ia meminta supaya menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
Ia juga mengklaim bahwa memiliki bukti-bukti untuk membantah klaim Anna dan anak-anaknya terkait bilyet deposito yang tidak bisa dicairkan.
Hera memastikan, “Bukti tersebut kami sampaikan pada agenda pembuktian dalam proses investigasi di Pengadilan Negeri Surabaya yang ketika ini sedang berlangsung”.
Sumber stt.ac.id