Daftar Negara Yang Larang Dan Izinkan Mata Duit Kripto





Kabar perihal anjloknya harga dari beberapa mata uang kripto masih menjadi sorotan di beberapa waktu akhir-akhir ini. Disinyalir, anjloknya harga cryptocurrency ini karena tweet dari Elon Musk yang tak lain ialah CEO Tesla.


Imbas dari anjloknya harga mata uang kripto tersebut tentu menciptakan sejumlah pemilik aset digital itu mengalami kerugian dengan nilai yang mengagumkan. Seperti yang dimengerti, nilai fluktuasi dari mata duit kripto memang diketahui sungguh tinggi. Artinya, aset kripto mempunyai sejumlah risiko yang lebih tinggi jikalau daripada aset investasi yang yang lain.


Terkait dengan nilainya yang fluktuatif itulah, terdapat beberapa negara yang menerapkan sejumlah regulasi yang menertibkan dan bahkan melarang terkait aktifitas industri ini. Seperti yang dimengerti, China dikabarkan semakin tegas melarang adanya Bitcoin di negaranya. Liu He selaku Wakil Perdana Menteri China mengatakan bahwa pemerintah akan menghentikan aktivitas penambangan dan perdagangan Bitcoin.


Sebelumnya, tiga grup industri keuangan China yakni Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China melarang segala perdagangan mata uang kripto. Grup industri keuangan China tersebut melarang forum keuangan sampai perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency.


Di bawah larangan tersebut, tergolong bank dan akses pembayaran online, tidak boleh menawarkan layananapa pun yang melibatkan cryptocurrency, mirip pendaftaran, jual beli, kliring, dan penyelesaian.


Daftar Negara yang Larang dan Izinkan Mata Uang Kripto

Daftar Negara yang Larang dan Izinkan Mata Uang Kripto


Melansir Reuters hari Rabu (19/5/2021), diberitakan bahwa Tiongkok bahkan memperingatkan investor supaya tidak melaksanakan jual beli mata duit kripto spekulatif. Langkah ini merupakan upaya terbaru China untuk menekan dominasi pasar perdagangan digital yang sedang meningkat .


Langkah tersebut bukanlah upaya pertama Beijing dalam menekan mata uang digital. Pada 2017, China menutup bursa mata uang kripto lokal, membekap pasar spekulatif yang menyumbang 90 persen dari jual beli Bitcoin global.


Terkait langkah pelarangan kepada Bitcoin di negara tersebut, mengutip CNN pada hari Selasa (25/5/2021) dikabarkan bahwa hal itu didirikan pada hari Jumat pekan kemudian. Lui He menyampaikan hal itu dikerjakan untuk menjaga stabilitas keuangan negara. Kebijakan gres China telah mengguncang pasar kripto selama seminggu ini.


Penambang duit digital paling besar dunia, HashCow menjadi target aturan gres itu. Perusahaan menyampaikan tidak akan menjual mesin penambang lagi ke konsumen China dan akan mengembalikan uang terhadap pelanggan yang terlanjur membayar.


Sementara itu, perusahaan pertambangan Tiongkok yang lain, adalah BIT.TOP, menyampaikan bahwa pihaknya juga tidak akan lagi memberikan layanan penambangan untuk klien di Tiongkok daratan.


Sementara itu, kalau mengutip dari Investopedia, Tiongkok bukanlah satu-satunya negara yang melarang mata uang kripto. Beberapa negara yang menerapkan aturan serupa kepada mata uang digital itu yakni Rusia, Vietnam, Bolivia, Columbia, dan Ekuador.


Meski terdapat beberapa negara yang menolak mata duit kripto, ada pula negara-negara yang menginzinkan terkait mata duit kripto, di antaranya yakni Amerika Serikat, Kanada, Australia, Finlandia, dan Uni Eropa.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama