Daftar Negara Yang Larang Dan Izinkan Mata Duit Kripto





Kabar mengenai anjloknya harga dari beberapa mata duit kripto masih menjadi sorotan di beberapa waktu dewasa ini. Disinyalir, anjloknya harga cryptocurrency ini alasannya tweet dari Elon Musk yang tak lain yakni CEO Tesla.


Imbas dari anjloknya harga mata duit kripto tersebut pasti membuat sejumlah pemilik aset digital itu mengalami kerugian dengan nilai yang mengagumkan. Seperti yang dimengerti, nilai fluktuasi dari mata uang kripto memang diketahui sungguh tinggi. Artinya, aset kripto mempunyai sejumlah risiko yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan aset investasi yang lainnya.


Terkait dengan nilainya yang fluktuatif itulah, terdapat beberapa negara yang menerapkan sejumlah regulasi yang mengontrol dan bahkan melarang terkait aktifitas industri ini. Seperti yang dimengerti, China dikabarkan kian tegas melarang adanya Bitcoin di negaranya. Liu He sebagaiWakil Perdana Menteri China menyampaikan bahwa pemerintah akan menghentikan acara penambangan dan perdagangan Bitcoin.


Sebelumnya, tiga grup industri keuangan China adalah Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China melarang segala jual beli mata uang kripto. Grup industri keuangan China tersebut melarang forum keuangan hingga perusahaan pembayaran untuk menawarkan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency.


Di bawah larangan tersebut, termasuk bank dan kanal pembayaran online, dihentikan memberikan layananapa pun yang melibatkan cryptocurrency, mirip registrasi, jual beli, kliring, dan solusi.


Daftar Negara yang Larang dan Izinkan Mata Uang Kripto

Daftar Negara yang Larang dan Izinkan Mata Uang Kripto


Melansir Reuters hari Rabu (19/5/2021), diberitakan bahwa Tiongkok bahkan memperingatkan investor supaya tidak melakukan perdagangan mata duit kripto spekulatif. Langkah ini ialah upaya modern China untuk menekan dominasi pasar perdagangan digital yang sedang meningkat .


Langkah tersebut bukanlah upaya pertama Beijing dalam menekan mata duit digital. Pada 2017, China menutup bursa mata duit kripto setempat, membekap pasar spekulatif yang menyumbang 90 persen dari jual beli Bitcoin global.


Terkait langkah pelarangan terhadap Bitcoin di negara tersebut, mengutip CNN pada hari Selasa (25/5/2021) dikabarkan bahwa hal itu didirikan pada hari Jumat pekan kemudian. Lui He mengatakan hal itu dikerjakan untuk mempertahankan stabilitas keuangan negara. Kebijakan gres China sudah mengguncang pasar kripto selama seminggu ini.


Penambang duit digital terbesar dunia, HashCow menjadi sasaran aturan baru itu. Perusahaan menyampaikan tidak akan memasarkan mesin penambang lagi ke pelanggan China dan akan mengembalikan uang kepada pelanggan yang terlanjur membayar.


Sementara itu, perusahaan pertambangan Tiongkok lainnya, yakni BIT.TOP, mengatakan bahwa pihaknya juga tidak akan lagi menunjukkan layanan penambangan untuk klien di Tiongkok daratan.


Sementara itu, kalau mengutip dari Investopedia, Tiongkok bukanlah satu-satunya negara yang melarang mata duit kripto. Beberapa negara yang menerapkan hukum serupa terhadap mata duit digital itu adalah Rusia, Vietnam, Bolivia, Columbia, dan Ekuador.


Meski terdapat beberapa negara yang menolak mata duit kripto, ada pula negara-negara yang menginzinkan terkait mata duit kripto, di antaranya yaitu Amerika Serikat, Kanada, Australia, Finlandia, dan Uni Eropa.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama