Pembahasan perihal mata duit kripto senantiasa menjadi tema-tema mempesona untuk diperbincangkan. Baik itu ihwal harganya yang fluktuatif, isu-gosip yang menyertainya, dan segala jenis kabar yang terus berkembang. Namun, ada satu pertanyaan yang lebih mempesona, adalah bagaimana asal usul cryptocurrency?
Seperti yang dimengerti, cryptocurrency atau mata uang digital ialah alat tukar yang cara transaksinya dikerjakan secara virtual atau melalui internet. Ada banyak sekali jenis mata duit digital, tetapi beberapa di antaranya menjadi populer, yakni Bitcoin, Ethereum, Litecoin, Dogecoin. Meski mata duit digital dapat menjadi pilihan investasi, tetapi hal ini tidak menjadikannya selaku alat pembayaran yang sah.
Pada permulaan kehadirannya mata uang kripto tidak diatur oleh pemerintah dan dianggap selaku mata uang alternatif. Uang kripto diciptakan dari rangkaian arahan atau disebut Blockchain. Karena dibuat dari rangkaian kode digital maka mata duit kripto tidak memiliki bentuk fisik. Mata duit kripto juga tidak dapat diduplikasi dan dilacak pemiliknya. Dengan kata lain, cara menyimpan dan menggunakannya pun berbeda dengan mata uang tradisional atau yang disebut fiat oleh pelaku mata uang kripto.
Menurut beberapa sumber tumpuan, kisah permulaan mata duit kripto bermula pada sekitar tahun 1980-an. Hal ini merujuk pada Moneycrashers. Saat itu, David Chaum yang diketahui selaku ilmuwan komputer dan matematikawan asal Amerika Serikat, mendapatkan teori algoritma khusus yang lalu menjadi dasar dari enkripsi situs web terbaru dan transfer mata duit elektronika dikala ini.
Ia kemudian menyebarkan penemuannya sampai periode 1990-an dan melahirkan mata uang digital yang berjulukan DigiCash. Namun, inovasi Chaum ini gagal meningkat . Meski begitu penemuannya ini mempunyai tugas penting dalam pengembangan mata uang kripto berikutnya.
Lanjutan dari pengembangan terkait hal ini tercetus pada belasan tahun lalu. Wei Dai yang populer selaku insinyur perangkat lunak ahli membuat b-money. B-money disinyalir memiliki rancangan dan sistem yang lebih terbaru, mutakhir dan kompleks kalau dibandingkan dengan DigiCash. Namun sayang, b-money gagal berkembang dan tak pernah dipakai selaku alat tukar.
Perkembangan mata uang kripto mencapai titik jelas pada 2008. Pada tahun tersebut pengembang yang bernama samaran Satoshi Nakamoto mempublikasikan buku berjudul “Bitcoin – A Peer to Peer Electronic Cash System“. Isi buku tersebut juga diposting Satoshi ke milis diskusi kriptografi.
Kemudian, pada tahun berikutnya, Bitcoin yang ialah mata duit kripto dengan teknologi Blockchain pertama kali meluncur. Perilisan tersebut menerima pemberian dari pelaku kriptografi. Pada 2010, mulai bermunculan mata duit kripto lainnya. Pertukaran Bitcoin perdana juga terjadi di tahun yang sama.
Seperti yang dikenali, Bitcoin ketika ini menjadi salah satu mata uang paling disukai oleh penduduk yang kepincut dengan cryptocurrency. Harga mata uang kripto juga mengalami kenaikan dan penurunan yang sungguh signifikan.
Tak berhenti soal nilainya yang fluktuatif, mata uang kripto juga masih dianggap bukan sebagai alat pembayaran atau transaksi yang sah. Maka tak aneh jika ada beberapa negara yang menerapkan sejumlah regulasi dan sumbangan hukum terkait mata uang kripto.
Meski terdapat beberapa negara yang menolak mata uang kripto, ada pula negara-negara yang menginzinkan terkait mata uang kripto, di antaranya yaitu Amerika Serikat, Kanada, Australia, Finlandia, dan Uni Eropa.
Sumber stt.ac.id