Pembahasan mengenai mata uang kripto senantiasa menjadi tema-tema menarik untuk diperbincangkan. Baik itu tentang harganya yang fluktuatif, info-info yang menyertainya, dan segala jenis kabar yang terus berkembang. Namun, ada satu pertanyaan yang lebih mempesona, ialah bagaimana asal muasal cryptocurrency?
Seperti yang dikenali, cryptocurrency atau mata duit digital ialah alat tukar yang cara transaksinya dilakukan secara virtual atau melalui internet. Ada banyak sekali jenis mata duit digital, namun beberapa di antaranya menjadi terkenal, adalah Bitcoin, Ethereum, Litecoin, Dogecoin. Meski mata uang digital dapat menjadi pilihan investasi, tetapi hal ini tidak menjadikannya sebagai alat pembayaran yang sah.
Pada awal kehadirannya mata uang kripto tidak diatur oleh pemerintah dan dianggap sebagai mata uang alternatif. Uang kripto diciptakan dari rangkaian aba-aba atau disebut Blockchain. Karena dibuat dari rangkaian kode digital maka mata duit kripto tidak memiliki bentuk fisik. Mata uang kripto juga tidak dapat diduplikasi dan dilacak pemiliknya. Dengan kata lain, cara menyimpan dan menggunakannya pun berlainan dengan mata duit tradisional atau yang disebut fiat oleh pelaku mata duit kripto.
Menurut beberapa sumber rujukan, kisah awal mata duit kripto bermula pada sekitar tahun 1980-an. Hal ini merujuk pada Moneycrashers. Saat itu, David Chaum yang diketahui selaku ilmuwan komputer dan matematikawan asal Amerika Serikat, mendapatkan teori algoritma khusus yang kemudian menjadi dasar dari enkripsi situs web terbaru dan transfer mata duit elektronik dikala ini.
Ia kemudian menyebarkan penemuannya hingga era 1990-an dan melahirkan mata uang digital yang berjulukan DigiCash. Namun, penemuan Chaum ini gagal meningkat . Meski begitu penemuannya ini mempunyai tugas penting dalam pengembangan mata uang kripto berikutnya.
Lanjutan dari pengembangan terkait hal ini tercetus pada belasan tahun lalu. Wei Dai yang populer selaku insinyur perangkat lunak mahir menciptakan b-money. B-money disinyalir mempunyai rancangan dan metode yang lebih modern, mutakhir dan kompleks kalau daripada DigiCash. Namun sayang, b-money gagal berkembang dan tak pernah dipakai selaku alat tukar.
Perkembangan mata duit kripto mencapai titik terang pada 2008. Pada tahun tersebut pengembang yang bernama samaran Satoshi Nakamoto menerbitkan buku berjudul “Bitcoin – A Peer to Peer Electronic Cash System“. Isi buku tersebut juga diposting Satoshi ke milis diskusi kriptografi.
Kemudian, pada tahun berikutnya, Bitcoin yang merupakan mata duit kripto dengan teknologi Blockchain pertama kali meluncur. Perilisan tersebut menerima pinjaman dari pelaku kriptografi. Pada 2010, mulai bermunculan mata duit kripto lainnya. Pertukaran Bitcoin perdana juga terjadi di tahun yang sama.
Seperti yang dikenali, Bitcoin dikala ini menjadi salah satu mata uang paling digemari oleh masyarakat yang kesengsem dengan cryptocurrency. Harga mata duit kripto juga mengalami kenaikan dan penurunan yang sungguh signifikan.
Tak berhenti soal nilainya yang fluktuatif, mata duit kripto juga masih dianggap bukan sebagai alat pembayaran atau transaksi yang sah. Maka tidak heran jika ada beberapa negara yang menerapkan sejumlah regulasi dan dukungan hukum terkait mata uang kripto.
Meski terdapat beberapa negara yang menolak mata duit kripto, ada pula negara-negara yang menginzinkan terkait mata uang kripto, di antaranya adalah Amerika Serikat, Kanada, Australia, Finlandia, dan Uni Eropa.
Sumber stt.ac.id