Dalam kabar terbarunya, bursa berjangka untuk aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan ditargetkan terbentuk pada akhir tahun ini. Seperti yang dimengerti, upaya ini sebagai langkah untuk mengakomodasi semakin pesatnya perkembangan investasi aset kripto di tanah air.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, pihaknya sejauh ini masih terus menggodok rencana pembuatan bursa khusus aset kripto di Indonesia.
Dalam penjelasannya, Wisnu mengatakan bahwa sejauh ini telah terdapat dua pihak yang mengajukan diri untuk menjadi bursa aset kripto. Bappebti tengah menganalisa dan memverifikasi persyaratan yang mesti dipenuhi sebagai bursa. Pihaknya tidak mau terburu-buru alasannya adalah ingin memutuskan yang menjadi bursa adalah pihak yang sungguh paham soal rule of game di aset kripto.
Dalam diskusi daring Mengelola Demam Aset Kripto pada hari Kamis (17/6/20210) kemarin, ia menyampaikan, “Bursa kripto sedang kami proses, targetnya tamat tahun 2021 Indonesia sudah punya bursa kripto”.
Ia juga menyertakan, bahwa pembentukan bursa kripto ini dilaksanakan paralel dengan infrastruktur-infrastruktur pendukung yang lain. Selain membuat bursa kripto, Bappebti juga tengah mendesain kedatangan lembaga kliring dan depository yang nantinya mampu menunjukkan jaminan keselamatan bagi para penanam modal.
“Lembaga kliring tersebut, nantinya akan menyimpan sekitar 70% dana milik pedagang, gunanya bila penjualgagal bayar, kliring akan bayar”, katanya.

Bursa Kripto Akan Beroperasi di Akhir Tahun 2021
Tidak cuma itu saja, pihaknya juga tengah menimbang-nimbang untuk kembali membuka pendaftaran bagi pedagang aset kripto. Sejauh ini, baru ada 13 pedagang aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti. Namun, pihaknya memutuskan tidak akan terburu-terburu untuk membuka registrasi tersebut walaupun peminatnya telah banyak.
“Kami masih menggodok perubahan Peraturan Bappebti terkait penjualaset kripto. Peraturan yang sebelumnya perlu dievaluasi kembali, contohnya seperti standar teknis hingga minimal nilai permodalan mengingat industri aset kripto yang dinamis dan terus berkembang”, jelasnya.
Seperti yang diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bapppebti berniat mengendalikan lebih rinci perihal hukum main investasi aset kripto ini di Tanah Air. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Senin kemarin (14/6/2021) kemudian Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso memaparkan, bahwa Indonesia ketika ini belum memiliki regulasi yang terang mengenai aset kripto. Bappebti, dikala ini hanya mengontrol kripto sebagai komoditas yang mampu diperdagangkan.
Untuk mengatur lebih jauh mengenai regulasi tersebut, OJK sudah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan supaya hukum ini nantinya bisa diturunkan dalam bentuk Undang-undang.
“Kami telah bicara dengan Menteri Perdagangan untuk segera melakukan, ini kejelasannya bagaimana dan itu (kripto) mestinya mesti diatur dalam undang-undang yang secara terperinci”, ujarnya.
Terkait ekosistem investasi di aset kripto, selangkah lagi masyarakat Indonesia akan mendapatkan kemudahan serta keselamatan dalam berinvestasi. Hal ini dikarenakan secara kelembagaan, perdagangan aset kripto di Indonesia akan mampu dijalankan pada bursa kripto khusus berjulukan Digital Future Exchange (DFX). Adapun, perdagangan aset kripto lewat Bursa tinggal menanti kesepakatan dari otoritas ialah Bappebti.
Sumber stt.ac.id