Sri Mulyani -Menteri Keuangan- menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja mampu menenteng Indonesia mampu terlepas dari jebakan kelas menengah atau middle income trap.
Pada hari Selasa (12/10/2020) ini, mantan administrator pelaksana bank dunia itu menyampaikan, “Omnibus Law maksudnya untuk mengembangkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap. Indonesia mampu menjadi negara yang efisien, regulasinya praktis, dan memberi kesempatan rakyat untuk berupaya secara mudah”.
Seperti yang dimengerti, meski telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat) pada hari Senin (5/10/2020) kemudian, UU Ciptaker menuai banyak pertanyaan bagi kelompok penduduk .
Pasalnya, draf tamat yang disampaikan DPR kepada publik tidak kunjung terang. Sampai dikala ini baik pemerintah ataupun DPR belum menawarkan terhadap publik tentang undang-undang tersebut yang sudah disahkan.
Kendati demikian, melalui UU Cipta Kerja, Indonesia telah mendorong reformasi pajak dengan memperlihatkan berbagai macam insentif. Dengan adanya reformasi pajak yang tertuang di dalam UU Ciptaker itu bisa membuat pelaku perjuangan memajukan produktivitas, inovasi, dan kreativitas yang bisa mendorong Indonesia terlepas dari jebakan negara kelas menengah.
Ada 9 undang-undang yang diubah dalam rancangan Omnibus Law perpajakan, dari Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan cukai.
Perubahan juga meliputi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Penanaman Modal, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pemerintah tempat.
Di dalam UU Ciptaker, pemerintah juga memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) yang diberikan khusus kepada pengusaha UMKM dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.
Adapun sejumlah pasal tentang pajak, beberapa di antaranya sudah terserap di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat mengungkapkan alasan dibentuknya UU Cipta Kerja biar Indonesia terlepas dari jerat middle income trap.
Saat pidato usai pengukuhan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat hari Senin (5/10/2020) Airlangga mengatakan, “Pak Joko Widodo dalam pelantikan presiden terpilih kala 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 kemudian telah menyampaikan kita punya kesempatanuntuk mampu keluar dari jebakan penghasilan menengah”.
Meski banyak penolakan, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang gres disahkan ternyata membawa berkah pada dunia investasi Tanah Air. Pemerintah mengklaim ada 153 perusahaan yang mengantre untuk masuk ke Indonesia sesudah Undang-undang Cipta Kerja disahkan.
Airlangga Hartarto sebagaiMenko Perekonomian mengatakan 153 perusahaan tersebut kemungkinan ialah industri yang bergerak di sektor manufaktur. Ia pun mengaku optimis, bahwa jika Indonesia daripada negara ASEAN lainnya mempunyai ekonomi yang besar, tentu akan dilirik oleh perusahaan asal luar negeri. Hal ini merupakan saat-saat biar Indonesia bisa mempesona investasi untuk masuk ke dalam negeri.
Sumber stt.ac.id