Sri Mulyani -Menteri Keuangan- menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja mampu membawa Indonesia bisa terlepas dari jebakan kelas menengah atau middle income trap.
Pada hari Selasa (12/10/2020) ini, mantan direktur pelaksana bank dunia itu menyampaikan, “Omnibus Law maksudnya untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap. Indonesia bisa menjadi negara yang efisien, regulasinya mudah, dan memberi peluang rakyat untuk berupaya secara gampang”.
Seperti yang dimengerti, meski sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat) pada hari Senin (5/10/2020) lalu, UU Ciptaker menuai banyak pertanyaan bagi golongan penduduk .
Pasalnya, draf tamat yang disampaikan dewan perwakilan rakyat kepada publik tidak kunjung jelas. Sampai ketika ini baik pemerintah ataupun DPR belum memberikan terhadap publik mengenai undang-undang tersebut yang telah disahkan.
Kendati demikian, lewat UU Cipta Kerja, Indonesia sudah mendorong reformasi pajak dengan menawarkan banyak sekali macam insentif. Dengan adanya reformasi pajak yang tertuang di dalam UU Ciptaker itu bisa menciptakan pelaku usaha memajukan produktivitas, inovasi, dan kreativitas yang mampu mendorong Indonesia terlepas dari jebakan negara kelas menengah.
Ada 9 undang-undang yang diubah dalam rancangan Omnibus Law perpajakan, dari Undang-undang wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan cukai.
Perubahan juga mencakup Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Penanaman Modal, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pemerintah daerah.

Buka-kudapan Sri Mulyani Soal Manfaat Omnibus Law
Di dalam UU Ciptaker, pemerintah juga memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) yang diberikan khusus terhadap usahawan UMKM dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.
Adapun sejumlah pasal wacana pajak, beberapa di antaranya sudah terserap di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 perihal Kebijakan Keuangan negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat mengungkapkan argumentasi dibentuknya UU Cipta Kerja semoga Indonesia terlepas dari jerat middle income trap.
Saat pidato usai legalisasi UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat hari Senin (5/10/2020) Airlangga mengatakan, “Pak Joko Widodo dalam peresmian presiden terpilih kurun 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 kemudian telah menyampaikan kita punya kesempatanuntuk dapat keluar dari jebakan penghasilan menengah”.
Meski banyak penolakan, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang gres disahkan ternyata menjinjing berkah pada dunia investasi Tanah Air. Pemerintah mengklaim ada 153 perusahaan yang mengantre untuk masuk ke Indonesia sehabis Undang-undang Cipta Kerja disahkan.
Airlangga Hartarto sebagaiMenko Perekonomian mengatakan 153 perusahaan tersebut kemungkinan ialah industri yang bergerak di sektor manufaktur. Ia pun mengaku optimis, bahwa bila Indonesia dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya memiliki ekonomi yang besar, tentu akan dilirik oleh perusahaan asal mancanegara. Hal ini ialah saat-saat supaya Indonesia bisa menawan investasi untuk masuk ke dalam negeri.
Sumber stt.ac.id