Pada hari Kamis (28/1/2021) kemarin, abdnegara pemerintah mendatangi pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.
Kedatangan pegawanegeri pemerintah tersebut menyusul adanya kabar viral perihal transaksi jual beli yang memakai koin dinar dan dirham.
Zakky Fauzan sebagaiLurah Tanah Baru menerangkan, abdnegara eksklusif menelusuri informasi praktik perdagangan tanpa memakai uang rupiah tersebut sesudah kabar mengenai pasar itu ramai di sosial media.
Mengutip Kompascom hari Kamis (28/1/2021), Zakky mengatakan, “Hasil pencarian dengan Babinsa dan Bimaspol serta berita dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ”.
Lurah Tanah Baru itu juga menyebut, bahwa pasar yang beroperasi setiap dua pekan sekali pada hari Minggu tersebut tanpa izin ke pihak dari kelurahan ataupun pengurus lingkungan setempat.
“Ke kami tidak izin resmi”, ungkapnya.
Selain menerapkan transaksi dinar dan dirham, pasar itu disebut-sebut tak menarik sewa dari para pedagang.
Pasar Muamalah itu dimengerti bukan gres buka tahun ini. Keberadaan pasar tersebut mampu dilacak dari riwayat digitalnya melalui aneka macam pemberitaan dan publikasi sejak 2016.
Meski begitu, diakui Zakky, Pasar Muamalah ini kembali disoroti baru-baru ini alasannya adalah menerima transaksi dinar dan dirham.
Untuk berita, sebuah akun Youtube milik Arsip Nusantara memviralkan terkait keberadaan pasar tersebut.
Pada pecahan gambar video terdapat sejumlah masakan dan keperluan lain yang ditulis dengan harga barang dengan mata uang dirham dan koin dinar.
Selain itu, ketika transaksi akad pembelian menggunakan sistem layaknya aturan Islam. Jika pembeli tidak mempunyai duit mampu melaksanakan pertukaran barang, layaknya syariat Islam.
Terkait hal tersebut, Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa setiap orang yang tidak memakai rupiah dalam bertransaksi mampu dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp 200 juta.
Dilansir dari CNNIndonesia hari Kamis (28/1/2021), Erwin mengatakan, “Dengan demikian jikalau ada transaksi memakai denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan hukuman pidana kurungan paling usang satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta”.
Sementara itu, transaksi perdagangan tanpa menggunakan mata duit rupiah di pasar muamalah di Depok tersebut berpotensi melanggar aturan.
Hal tersebut mampu terjadi bila berdasarkan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2011 wacana Mata Uang.
Pada Bab X Pasal 33 ayat 1a UU tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang tidak memakai rupiah dalam bertransaksi yang memiliki tujuan pembayaran mampu dikenakan pidana.
Menanggapi terkait praktik jual beli yang viral tersebut, Erwin menyampaikan hal itu merupakan tindakan pidana yang masuk dalam ranah kepolisian.
Namun, bank sentral tetap akan melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk edukasi dan pengertian terhadap penduduk .
Bank Indonesia, lanjut Erwin, berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mengasihi dan merawat rupiah bareng dengan Otoritas terkait dan seluruh unsur masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
Sumber stt.ac.id