Pemerintah Amerika Serikat (AS) mewajibkan transaksi cryptocurrency yang senilai lebih dari US$ 10.000 dilaporkan ke otoritas pajak AS. Presiden AS Joe Biden meminta transaksi-transaksi itu dilaporkan ke Internal Reveneu Service (IRS).
Hal itu menyusul dengan kebijakan negeri Tirai Bambu, China yang lebih dahulu melakukan pengetatan kepada transaksi mata uang kripto tersebut. Untuk menghindari penggelapan pajak, Biden menciptakan proposal mengenai transaksi mata uang digital ini.
Departemen Keuangan AS menyampaikan, cryptocurrency menjadikan duduk perkara deteksi signifikan dengan memfasilitasi kegiatan ilegal secara luas termasuk penggelapan pajak. Proposal yang ditujukan untuk transaksi Bitcoin ini akan menciptakan orang-orang kaya di Amerika membayar pajak lebih banyak.
Seperti yang dimengerti sebelumnya, grup industri keuangan China resmi melarang segala jual beli mata duit kripto. Grup industri keuangan China tersebut melarang forum keuangan hingga perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency.
Melansir Reuters hari Rabu (19/5/2021), diberitakan bahwa Tiongkok bahkan memperingatkan penanam modal biar tidak melakukan perdagangan mata duit kripto spekulatif. Langkah ini ialah upaya modern China untuk menekan dominasi pasar perdagangan digital yang sedang meningkat .
Di bawah larangan tersebut, tergolong bank dan kanal pembayaran online, dihentikan memperlihatkan layanan apa pun yang melibatkan cryptocurrency, seperti registrasi, jual beli, kliring, dan penyelesaian.
“Baru-baru ini, harga mata duit kripto sudah meroket dan anjlok, dan jual beli spekulatif mata duit kripto telah pulih. Ini secara serius melanggar keamanan properti, mengganggu tatanan ekonomi, dan keuangan secara wajar ,” kata 3 grup industri keuangan dalam pernyataan bareng mengutip CNBC, hari Rabu (19/5/2021).
Tiga grup industri keuangan yang dimaksud, antara lain Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China. Meski negara tersebut melarang pertukaran kripto dan penawaran koin, tetapi mereka tidak melarang individu untuk memegang cryptocurrency selaku aset.
Terkait dengan kebijakan AS tersebut, Chief Operations Officer Tokocrypto dan Ketua Umum Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) Teguh Kurniawan Harmanda menganggap, kebijakan itu akan memberikan imbas kepada harga aset kripto sampai penggunanya.
Melansir kompascom hari Jumat (21/5/2021) kemarin, Teguh menyampaikan, “Tentunya berita ini menjadi salah satu penyebab terjadinya koreksi kepada harga Bitcoin beberapa waktu lalu”.
Teguh menyertakan, “Jika berbicara tentang menyusut tidaknya jumlah pemain aset kripto, berita ini tentunya menghipnotis jumlah tersebut”.
Secara lanjut, Teguh menjelaskan bahwa para pemain aset kripto yang konsentrasi untuk jangka pendek pastinya sudah melaksanakan cut loss atau melakukan agresi jual. Sebaliknya, untuk pemain yang konsentrasi kepada jangka panjang dan percaya terhadap teknologi blockchain niscaya memilih untuk menahan aset.
Namun dia menyampaikan bahwa anjloknya harga Bitcoin mampu dimanfaatkan oleh para penanam modal melakukan pembelian.
“Masyarakat global bertambah banyak yang menyadari bahwa Bitcoin merupakan aset investasi pelindung terlebih lagi di era pandemi ini. Tak banyak investor kripto yang mempergunakan momen penurunan harga bitcoin untuk masuk dan menginvestasikan dananya ke aset ini”, katanya.
Ia menyampaikan, pembelian aset mata duit kripto tersebut bakal mendorong nilai Bitcoin bangun. Sekaligus mengingatkan bahwa token digital tersebut akan semakin langka dengan suplai yang terbatas.
Sumber stt.ac.id