Berinfak Dengan Investasi Instrumen Swr002, Apa Itu?





Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan membuka abad penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR 002.


Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 9 April sampai 3 Juni 2021. Melalui sukuk wakaf ini, masyarakat dibutuhkan bisa beribadah sekaligus berkontribusi dalam membangun negeri.


Penerbitan CWLS ini merupakan kesepakatan Pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional, menolong pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.


Selain itu, CWLS ialah upaya pemerintah mendorong diversifikasi bisnis perbankan syariah melalui optimalisasi peran perbankan syariah selaku Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).


Imbalan dari investasi sukuk wakaf SWR002 akan disalurkan nazhir (pengurus dana dan acara wakaf) untuk membiayai program pendidikan, sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.


Dalam keterangan resminya hari Jumat (9/4/2021), DJPPR menulis, “Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir. Untuk mempertahankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS, maka Nazhir wajib menciptakan laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS)”.


Beramal dengan Investasi Instrumen SWR002, Apa Itu?

Beramal dengan Investasi Instrumen SWR002, Apa Itu?


Ada 9 Nazhir terpilih yang mempunyai acara sosial yang berbeda, mulai dari derma modal bagi UMKM, pinjaman pendidikan, beasiswa bagi yatim dhuafa, hingga lumbung beras wakaf.


Sembilan Nazhir tersebut ialah, LazisNU, LazisMU, Baitulmaal Muamalat, Dompet Dhuafa Republika, Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, Badan Wakaf Indonesia, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Wakaf Bangun Nurani Bangsa, dan Yayasan Global Wakaf.


Dalam kesempatan yang serupa, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono menyampaikan acara ini selaku wujud kesepakatan dan keterlibatan pemerintah untuk menyebarkan perwakafan dalam arti khusus dan ekonomi syariah dalam arti luas.


“Melalui instrumen ini, maka nazir (pengelola wakaf) akan mendapatkan alternatif yang gampang dan imbal hasil yang kompetitif dengan risiko yang sangat minim bahkan zero risk,” jelasnya.


Sebagai info, bagi penduduk individu maupun institusi yang kepincutuntuk beramal sekaligus investasi lewat Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), mampu memperolehnya lewat mitra keuangan pemerintah, ialah Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Bank Muamalat. Adapun, nilai minimal yang ditetapkan untuk bisa mengikuti acara ini yaitu Rp1 juta.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama