Bei Akan Hapus Aba-Aba Broker Dan Tipe Investor





Untuk info, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan akan meniadakan isu isyarat broker dan tipe penanam modal (foreign/domestic) di performa real time running trade atau post trade.


Penghapusan berita aba-aba broker tersebut akan mulai diberlakukan pada 22 Juli 2021 dan disusul dengan penutupan gosip tipe penanam modal enam bulan setelahnya, ialah pada Februari 2022.


Dengan peniadaan kode broker, maka penanam modal tidak mampu melihat Anggota Bursa (AB) mana yang akan melakukan transaksi pada saham tertentu. Kode broker akan bisa dilihat pada simpulan jual beli.


Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menyampaikan, ada beberapa usulanbursa untuk menerapkan hukum tersebut, seperti memajukan market governance dengan meminimalisir herding behaviour.


Pada hari Kamis (25/2/2021) kemudian, Laksono menyampaikan, “Terkait penutupan instruksi broker dan kode domisili, (pertimbangannya) untuk menghemat kebutuhan bandwidth data yang menyebabkan latency atau keterlambatan dalam aktivitas trading dikarenakan meningkatnya frekuensi transaksi final-akhir ini”.


“(Jika arahan broker tidak dihapus) Yang ada malah sahamnya di goreng ke atas. Dengan planning penutupan instruksi broker, praktik mirip ini akan lebih susah dijalankan”, jelasnya lagi.


BEI Akan Hapus Kode Broker dan Tipe Investor

BEI Akan Hapus Kode Broker dan Tipe Investor


Laksono juga menambahkan, untuk menangkal aksi market maker yang biasanya mengincar saham-saham IPO, bursa juga akan membuat hukum terkait dengan market maker dan E-IPO. Dengan demikian, maka aksi goreng–menggoreng saham IPO akan makin sukar.


“Nanti ke depannya peraturan mengenai market maker akan dibentuk sehingga jelas dan gamblang. Plus dengan adanya E-IPO, porsi retail akan makin besar sehingga gorengan saham IPO akan makin sukar dan membuat price discovery makin natural dan baik”, ujarnya.


Pengamat Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Eddy Junarsin mengatakan, kebijakan terkait abolisi aba-aba broker dan tipe investor tersebut sangat sesuai dilaksanakan untuk menciptakan efisiensi kepada pasar saham Indonesia.


“Kaprikornus kebijakan itu untuk menghemat perilaku ikut-ikutan (behavior). Termasuk pasar yang masih sedikit dimana jumlah orang yang terdapat di itu paling separuhnya”, katanya.


Seperti yang diketahui, sebelumnya, banyak penanam modal yang menandatangai petisi tidak menyetujui abolisi instruksi broker alasannya adalah dinilai sangat merugikan penanam modal ritel, sebab isyarat broker ialah salah satu alat yang di gunakan sebelum berbelanja saham oleh trader.


Dengan adanya aba-aba broker dan tipe investor, maka akan tampaksiapa yang sedang berbelanja atau memasarkan sebuah saham tertentu, apakah ajaib atau setempat atau mampu juga terlihat apakah bandar atau bukan.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama