Bappeti Masih Godok Hukum Pajak Transaksi Kripto





Perkembangan investasi aset digital kripto atau cryptocurrency yang semakin pesat menimbulkan ihwal diperlukannya kejelasan kebijakan perpajakan khusus aset digital tersebut.


Para penanam modal yang melakukan transaksi duit kripto di dalam negeri telah mulai harus bersiap-siap untuk menunjukkan sebagian dari laba transaksinya untuk pajak. Diperkirakan pajak yang bisa dikantongi negara dari transaksi ini mampu meraih triliun rupiah pada 2024 mendatang.


Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyampaikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah menyosialisasikan terhadap pihaknya terkait pajak kripto.


Dia menyebutkan, pajak yang dianjurkan untuk dikenakan kepada para investor kripto ini ialah PPh akhir sebesar 0,05%. Besaran ini lebih kecil daripada PPh final yang dikenakan kepada investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikala ini sebesar 0,1%.


Teguh menerangkan dengan adanya pajak ini akan membantu kemajuan industri dan ekosistem aset kripto untuk mampu terus berkembang.


Kepala Bappebti, Sidharta Utama, menyampaikan, pengenaan pajak atas kripto akan pararel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para penjualBitcoin dan kawan-kawannya. Seperti yang dikenali, ketika ini, ada 13 penjualaset kripto yang terdaftar di Bappebti.


Bappeti Masih Godok Aturan Pajak Transaksi Kripto

Bappeti Masih Godok Aturan Pajak Transaksi Kripto


Sebagai gambarannya, pungutan pajak transaksi atas kripto nantinya akan otomatis ditarik dari penanam modal oleh para platform penjualkripto. Namun, Sidharta memberikan hukum tersebut masih dalam proses kajian oleh otoritas fiskal. Bappeti masih merumuskan kebijakan penarikan pajak untuk transaksi pelaku pasar aset kripto.


Sidharta juga mengaku bahwa pihaknya belum dapat menentukan kapan pajak dari hasil transaksi aset kripto dapat diberlakukan. Pasalnya, dikala ini diskusi dengan Kementerian Keuangan masih dijalankan.


Meski pajak untuk perseorangan belum ditarik, tetapi ia menyebut pengenaan pajak untuk tubuh penjualaset kripto telah mulai dikenakan.


“Pengenaan pajak atas perdagangan aset kripto yang berlaku dikala ini adalah pajak penghasilan tubuh atau terhadap pedagang aset kripto, di mana dalam 2020 tarif pajak yang berlaku terhadap tubuh sekitar 22 persen”, jelasnya.


Sebagai isu, Bappebti sebagaipengawas bermaksud mendirikan bursa mata duit kripto di Indonesia. Rencana tersebut dilakukan untuk melindungi hak pelanggan aset kripto yang simpulan-final ini melonjak.


Bappebti mencatat untuk kala Januari-Maret 2021, pelanggan aktif sebanyak 4,2 juta orang, jumlah ini adalah dua kali lipat dari jumlah investor saham.


Saat ini, lanjutnya, ada ribuan jenis cryptocurrency. Dari ribuan jenis itu, Bappebti sudah mengeluarkan 226 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama