Bappeti Masih Godok Hukum Pajak Transaksi Kripto





Perkembangan investasi aset digital kripto atau cryptocurrency yang makin pesat memunculkan tentang diperlukannya kejelasan kebijakan perpajakan khusus aset digital tersebut.


Para penanam modal yang melaksanakan transaksi duit kripto di dalam negeri telah mulai harus berkemas-kemas untuk menawarkan sebagian dari laba transaksinya untuk pajak. Diperkirakan pajak yang mampu dikantongi negara dari transaksi ini bisa mencapai triliun rupiah pada 2024 mendatang.


Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyampaikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah menyosialisasikan terhadap pihaknya terkait pajak kripto.


Dia menyebutkan, pajak yang dianjurkan untuk dikenakan terhadap para penanam modal kripto ini adalah PPh selesai sebesar 0,05%. Besaran ini lebih kecil daripada PPh akhir yang dikenakan terhadap investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikala ini sebesar 0,1%.


Teguh menerangkan dengan adanya pajak ini akan menolong pertumbuhan industri dan ekosistem aset kripto untuk bisa terus berkembang.


Kepala Bappebti, Sidharta Utama, menyampaikan, pengenaan pajak atas kripto akan pararel dengan planning pembentukan bursa yang menaungi para penjualBitcoin dan kawan-kawannya. Seperti yang dimengerti, ketika ini, ada 13 penjualaset kripto yang terdaftar di Bappebti.


Bappeti Masih Godok Aturan Pajak Transaksi Kripto

Bappeti Masih Godok Aturan Pajak Transaksi Kripto


Sebagai gambarannya, pungutan pajak transaksi atas kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto. Namun, Sidharta menyampaikan hukum tersebut masih dalam proses kajian oleh otoritas fiskal. Bappeti masih merumuskan kebijakan penarikan pajak untuk transaksi pelaku pasar aset kripto.


Sidharta juga mengaku bahwa pihaknya belum mampu memastikan kapan pajak dari hasil transaksi aset kripto mampu diberlakukan. Pasalnya, dikala ini diskusi dengan Kementerian Keuangan masih dilakukan.


Meski pajak untuk perseorangan belum ditarik, namun beliau menyebut pengenaan pajak untuk tubuh penjualaset kripto sudah mulai dikenakan.


“Pengenaan pajak atas jual beli aset kripto yang berlaku ketika ini adalah pajak penghasilan tubuh atau kepada pedagang aset kripto, di mana dalam 2020 tarif pajak yang berlaku terhadap badan sekitar 22 persen”, jelasnya.


Sebagai gosip, Bappebti selaku pengawas bermaksud mendirikan bursa mata uang kripto di Indonesia. Rencana tersebut dikerjakan untuk melindungi hak pelanggan aset kripto yang final-akhir ini melonjak.


Bappebti mencatat untuk periode Januari-Maret 2021, pelanggan aktif sebanyak 4,2 juta orang, jumlah ini adalah dua kali lipat dari jumlah penanam modal saham.


Saat ini, lanjutnya, ada ribuan jenis cryptocurrency. Dari ribuan jenis itu, Bappebti telah mengeluarkan 226 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama