Setiap acara bisnis baik pemasaran maupun pembelian, tidak akan terlepas dari uang. Hingga saat ini, duit adalah salah satu alat tukar terbaik yang diakui oleh seluruh dunia.
Keberadaan uang sebagai alat pembayaran memegang sebuah peranan penting bagi perputaran roda ekonomi di sebuah negara. Nilai dan pasokan mata duit Indonesia tentu sangat mensugesti kebijakan moneter yang hendak dibentuk oleh pemerintah.
Seiring dengan kemajuan perekonomian atau dalam perekonomian modern, uang mempunyai fungsi yang beragam tidak hanya sebatas selaku alat tukar lagi, tetapi juga sebagai alat satuan hitung, alat penyimpanan nilai, dan selaku ukuran pembayaran yang tertunda.
Berdasarkan jenisnya, uang dibagi menjadi dua bab adalah duit kartal dan uang giral. Namun, walaupun mempunyai fungsi yang serupa sebagai alat pembayaran, ternyata ada perbedaan dari dua jenis duit tersebut.
Pengertian
Uang Kartal
Berdasarkan UU Bank Sentral No. 13 Tahun 1968, duit kartal didefinisikan sebagai alat pembayaran sah dan wajib diterima oleh masyarakat pada sebuah transaksi perdagangan. Uang ini memiliki bentuk dan nominal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku pihak yang berwenang dalam mencetak dan menerbitkan. Jenis dari duit kartal yaitu duit kertas dan uang logam.
Uang Giral
Menurut UU No.7 perihal Perbankan Tahun 1992, pengertian duit giral adalah bukti tagihan pada Bank umum yang mampu dipakai sewaktu-waktu selaku alat pembayaran. Contohnya berbentuksurat-surat berharga semacam cek, giro, bilyet, dan lain sebagainya. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan ialah uang yang tidak berwujud karena hanya berbentuksaldo tagihan bank.
Perbedaan
1. Segi Bentuk
Uang kartal berupa kertas dan logam yang memiliki nominal yang mengikat di masing-masingnya.
Uang giral bentuknya lebih beragam. Bisa berbentukkertas mirip cek, giro, atau berupa kartu mirip e-money, kartu kredit, kartu debit, juga aplikasi-aplikasi pembayaran di handphone.
2. Segi Kepraktisan
Uang kartal cenderung kurang simpel sebab bentuk dan berat yang dimilikinya, membuat kita merasa repot dan berisiko bila mesti membawanya kemana-mana dalam jumlah banyak. Selain itu, uang kartal juga membutuhkan banyak kawasan untuk menyimpannya dan di sisi lain juga mesti menghitungnya lembar demi lembar.
Sementara dari sisi kepraktisannya, duit giral cenderung lebih praktis, alasannya adalah berapapun nominal yang diinginkan bisa Anda tuliskan hanya dalam selembar kertas dan juga lebih mudah disimpan dan dibawa kemana pun tanpa takut berat serta risiko dicuri.
3. Segi Sifat
Berdasarkan Undang–Undang, uang kartal dengan mata duit Rupiah (Rp) yakni alat pembayaran yang wajib diterima disetiap transaksi.
Sedangkan duit giral merupakan alat pembayaran berupa lembar tagihan atau kartu yang dikeluarkan oleh bank biasa . Jadi hanya golongan tertentu saja yang bisa menerima pembayaran dengan giral.
4. Segi Kepemilikan
Kepemilikan atas duit kartal berdasarkan siapa yang memegangnya ketika transaksi dijalankan. Ketika kita mendapatkan duit kartal, kita mampu pribadi menggunakannya untuk bertransaksi.
Sementara itu, uang giral mempunyai identitas pemiliknya. Misalnya adalah kartu kredit yang memiliki identitas pemilik yang menempel pada tiap kartunya.
5. Segi Keamanan
Menyimpan duit kartal dalam jumlah yang banyak termasuk berisiko tinggi untuk mengalami pencurian. Uang kartal akan gampang untuk segera dibelanjakan dan berpindah tangan. Jika kita menyimpan duit kartal dan mengalami kehilangan, kita hanya bisa menciptakan laporan terhadap pihak keselamatan tetapi akan susah dilacak.
Uang giral memiliki identitas yang mampu digunakan untuk mengenali pemiliknya jikalau duit tersebut hilang. Jika uang telah terlanjur hilang, pemilik atau peserta duit giral bisa melaporkan pada Bank untuk melakukan pemblokiran untuk menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Kesimpulannya adalah, apapun jenis duit yang kita miliki, baik itu berapa uang kartal ataupun duit giral. Kita dituntut untuk lebih bijak dalam penggunaannya.
Sumber stt.ac.id