Setiap kegiatan bisnis baik pemasaran maupun pembelian, tidak akan terlepas dari duit. Hingga dikala ini, uang yaitu salah satu alat tukar terbaik yang diakui oleh seluruh dunia.
Keberadaan duit selaku alat pembayaran memegang suatu peranan penting bagi perputaran roda ekonomi di suatu negara. Nilai dan pasokan mata duit Indonesia pasti sungguh mempengaruhi kebijakan moneter yang mau dibentuk oleh pemerintah.
Seiring dengan pertumbuhan perekonomian atau dalam perekonomian terbaru, duit memiliki fungsi yang bermacam-macam tidak hanya sebatas selaku alat tukar lagi, tetapi juga selaku alat satuan hitung, alat penyimpanan nilai, dan selaku ukuran pembayaran yang tertunda.
Berdasarkan jenisnya, uang dibagi menjadi dua bagian yakni duit kartal dan duit giral. Namun, walaupun mempunyai fungsi yang sama sebagai alat pembayaran, ternyata ada perbedaan dari dua jenis duit tersebut.
Pengertian
Uang Kartal
Berdasarkan UU Bank Sentral No. 13 Tahun 1968, uang kartal didefinisikan selaku alat pembayaran sah dan wajib diterima oleh penduduk pada suatu transaksi perdagangan. Uang ini memiliki bentuk dan nominal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku pihak yang berwenang dalam mencetak dan menerbitkan. Jenis dari duit kartal yaitu duit kertas dan duit logam.
Uang Giral
Menurut UU No.7 tentang Perbankan Tahun 1992, pengertian duit giral yakni bukti tagihan pada Bank lazim yang dapat digunakan di saat-waktu sebagai alat pembayaran. Contohnya berbentuksurat-surat berguna semacam cek, giro, bilyet, dan lain sebagainya. Uang giral dikeluarkan oleh bank lazim dan ialah duit yang tidak berwujud sebab hanya berupa saldo tagihan bank.
Perbedaan
1. Segi Bentuk
Uang kartal berbentuk kertas dan logam yang memiliki nominal yang mengikat di masing-masingnya.
Uang giral bentuknya lebih beragam. Bisa berbentukkertas seperti cek, giro, atau berupa kartu mirip e-money, kartu kredit, kartu debit, juga aplikasi-aplikasi pembayaran di handphone.
2. Segi Kepraktisan
Uang kartal condong kurang simpel alasannya adalah bentuk dan berat yang dimilikinya, menciptakan kita merasa repot dan berisiko bila harus membawanya kemana-mana dalam jumlah besar. Selain itu, duit kartal juga membutuhkan banyak kawasan untuk menyimpannya dan di sisi lain juga mesti menghitungnya lembar demi lembar.
Sementara dari sisi kepraktisannya, duit giral cenderung lebih mudah, alasannya berapapun nominal yang diharapkan bisa Anda tuliskan cuma dalam selembar kertas dan juga lebih mudah disimpan dan dibawa kemana pun tanpa takut berat serta risiko dicuri.
3. Segi Sifat
Berdasarkan Undang–Undang, uang kartal dengan mata uang Rupiah (Rp) ialah alat pembayaran yang wajib diterima disetiap transaksi.
Sedangkan uang giral ialah alat pembayaran berupa lembar tagihan atau kartu yang dikeluarkan oleh bank umum. Jadi cuma kelompok tertentu saja yang bisa mendapatkan pembayaran dengan giral.
4. Segi Kepemilikan
Kepemilikan atas duit kartal menurut siapa yang memegangnya ketika transaksi dilakukan. Ketika kita mendapatkan duit kartal, kita mampu langsung menggunakannya untuk bertransaksi.
Sementara itu, uang giral memiliki identitas pemiliknya. Misalnya adalah kartu kredit yang memiliki identitas pemilik yang melekat pada tiap kartunya.
5. Segi Keamanan
Menyimpan uang kartal dalam jumlah yang banyak termasuk berisiko tinggi untuk mengalami pencurian. Uang kartal akan gampang untuk secepatnya dibelanjakan dan berpindah tangan. Jika kita menyimpan duit kartal dan mengalami kehilangan, kita hanya mampu menciptakan laporan kepada pihak keselamatan tetapi akan susah dilacak.
Uang giral mempunyai identitas yang mampu dipakai untuk mengetahui pemiliknya kalau duit tersebut hilang. Jika uang sudah kadung hilang, pemilik atau akseptor uang giral bisa melaporkan pada Bank untuk melaksanakan pemblokiran untuk menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Kesimpulannya adalah, apapun jenis duit yang kita miliki, baik itu berapa uang kartal ataupun uang giral. Kita dituntut untuk lebih bijak dalam penggunaannya.
Sumber stt.ac.id