3 Risiko Cairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo





Deposito menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup terkenal di kalangan masyarakat. Selain aman, deposito juga menunjukkan laba signifikan dengan suku bunga lebih tinggi jikalau dibandingkan tabungan biasa. Untuk suku bunga, meski sering kali bersifat fluktuatif dan ada perubahan, tetapi tingkat bunga dari deposito bisa dikatakan relatif tetap.


Meski deposito menjadi pilihan yang menawan untuk berinvestasi, namun bukan berarti bebas dari resiko, terutama bagi pengguna atau nasabah deposito yang tidak tabah menunggu kala panen pasca menanam deposito-nya tersebut. Seperti yang dimengerti, pencairan deposito tidak mampu dihukum kapanpun sekehendak kita sebagaimana menggesek kartu ATM dari rekening simpanan.


Meski risikonya rendah, menabung di deposito bukan bermakna bebas risiko. Salah satu risiko yang tampak adalah ketika Anda mencairkan atau memindahkan deposito ke bank lain sebelum jatuh tempo.


Alasan yang sering dipakai untuk menarik deposito sebelum waktunya:


1. Butuh Dana Cepat


Memang pada permulaan membuka rekening deposito, para calon nasabah merasa yakin menyimpan uangnya untuk keperluan di periode depan. Namun, karena keperluan hidup harian yang kadang tak pasti, pengeluaran masif yang tak terduga atau darurat bisa terjadi. Alhasil, si nasabah deposito tersebut butuh dana likuid secepatnya tergolong dengan mendesak pencairan depositonya sebelum jatuh tempo.


2. Tergoda iming-iming suku bunga yang tinggi


Pihak perbankan memang gemar menciptakan kebijakan tertentu tergolong merubah suku bunga. Tentu saja, nasabah yang menginginkan tingkat suku bunga yang lebih tinggi, semakin tergiur untuk mendepositokan uangnya. Seperti yang diketahui, suku bunga deposito mampu berganti-ubah. Pada tahun ini, mungkin saja bunga deposito Anda tinggi. Namun beberapa waktu lalu mampu saja bunga deposito Anda menjadi turun.


3. Tergiur penawaran spesial dari bank lainnya


Ada juga yang mencairkan deposito alasannya adalah promosi dari pihak bank yang lain. Promosi itu acap kali menciptakan nasabah menarik awal dana deposito yang dimilikinya. Karena ada promo yang lebih mempesona dari bank lainnya, seorang nasabah bisa saja mencairkan depositonya lebih awal sebelum jatuh tempo, untuk kemudian dipindahkan ke bank yang menurutnya lebih menguntungkan.


3 Risiko Cairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo

3 Risiko Cairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo


Tiga Risiko Cairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo:


1. Penalti/Denda


Mengambil dana deposito sebelum jatuh tempo yang sudah diputuskan tentu saja menimbulkan Anda terkena penalti atau denda. Penalti merupakan bentuk sanksi yang paling lazim digunakan oleh institusi perbankan sebagai sarana pengingat nasabah supaya tidak sesuka hati menawan deposito mereka.


Biaya penalti ini beragam tergantung dari produk mana yang Anda ikuti serta jumlah duit yang Anda tabungkan. Penalti ini lazimnya akan berbentuk ongkos manajemen dengan cara memangkas nilai pokok serta pemasukan bunga deposito yang Anda miliki.


2. Pendapatan Bunga Dihapuskan


Pencairan duit deposito sebelum jatuh tempo mampu mengakibatkan Anda tidak menerima bunga. Pihak bank bisa jadi tidak menawarkan pemanis bunga untuk duit deposito Anda. Umumnya hal ini ialah salah satu bentuk penalti alias denda yang dijatuhkan pihak bank terhadap nasabah sebab sudah melaksanakan pengambilan uang sebelum jatuh tempo yang telah diputuskan.


Peraturan seperti ini sebetulnya sah-sah saja dilakukan pihak bank. Biasanya pihak bank telah menjelaskan pada permulaan ketika pembukaan rekening deposito.


3. Nilai Bunga Menjadi Lebih Rendah


Risiko lainnya yang mungkin saja Anda dapatkan yaitu nilai bunga yang ditemukan menjadi lebih rendah. Dengan begitu, keuntungan yang akan Anda dapatkan akan jauh lebih rendah dibandingkan dari ketentuan yang telah disepakati di permulaan. Karena itu, Anda perlu menimbang-nimbang kembali sebelum menarik dana deposito.


Bisa jadi pihak bank tetap membayarkan bunga kepada Anda, tetapi dengan nilai yang lebih rendah. Kebijakan penurunan nilai suku bunga ini bisa jadi berbeda-beda, tergantung dari ketentuan dan kesepakatan permulaan antara Anda selaku nasabah dengan pihak bank.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama