Wamendag Sebut Potensi Kripto Sebagai Komoditas Sangat Prospektif





Jerry Sambuaga sebagaiWakil Menteri Perdagangan (Wamendag) menyatakan, bahwa peluangaset kripto selaku komoditas sungguh besar. Pasalnya jual beli aset kripto ketika ini sungguh besar.


Beberapa sumber pedagang kripto menyebutkan bahwa ketika ini perdagangan aset cryptocurrency sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Omzet ini merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia. Hebatnya omzet ini dicapai hanya dalam waktu bertahun-tahun saja.


Dalam keterangannya hari Minggu (9/5/2021) kemarin, Jerry mengatakan, “Terjadi perubahan sikap investor maupun pedagang terutama di kalangan anak muda yang mulai menyaksikan crypto selaku ruang baru yang menjanjikan”.


Berbeda dengan negara-negara lain mirip Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan cryptocurrency sebagai mata duit, tetapi sebagai sebuah komoditas aset yang bisa diperdagangkan.


Hal ini sesuai dengan hukum Bank Indonesia yang menetapkan bahwa mata duit yang sah yaitu rupiah. Meski demikian, sambutan publik kepada perdagangan cryptocurrency sungguh besar.


Wamendag Sebut Potensi Kripto Sebagai Komoditas Sangat Menjanjikan

Wamendag Sebut Potensi Kripto Sebagai Komoditas Sangat Menjanjikan


“Khususnya anak muda dan investor kebanyakan itu kan cara berpikirnya out of the box dan senantiasa mencari kesempatan baru. Makara selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga menyaksikan crypto bisa menjadi fasilitas pengembangan ekonomi,” tambahnya.


Dengan adanya kesempatanaset kripto sebagai komoditas sungguh besar. Atas argumentasi itulah, Kemendag lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang menggodok planning pendirian bursa kripto.


Menurut Jerry, bursa ini dijadwalkan berdiri pada semester kedua tahun ini. Jika berlangsung sesuai rencana, mulus, maka bursa kripto akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi.


Saat ini, Bappebti gres menertibkan jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229 jenis”, jelasnya.


Jerry menyebut ada dua argumentasi mengapa perdagangan aset kripto mesti dikelola. Pertama, untuk menjadi sarana santunan para pelaku perdagangan cryptocurrency. Kedua, pengaturan ini juga menjadi fasilitas bagi para pelaku semoga aset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara. Seperti diketahui, Indonesia menerapkan hukum ketat bagi pengawasan keuangan, dan jasa keuangan.


Adapun bagi negara, Jerry menyaksikan hukum mengenai perdagangan aset kripto memiliki kegunaan bagi instrumen maupun indikator dalam pengelolaan fiskal dan moneter. Secara umum, dia melihat pengaturan jual beli aset kripto diperlukan untuk mengelola ekonomi dan kemakmuran penduduk .







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama