Terbelit Utang Bisnis Forex, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg





Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS mencuri emas yang merupakan barang bukti perkara korupsi. Emas batangan yang dicuri seberat hampir 1,9 kg. Sebagian dari emas batangan itu digadaikan IGAS untuk mengeluarkan uang utang dalam usahanya.


Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean mengatakan, bisnis yang digeluti pegawai KPK berinisial IGAS itu terkait forex atau foreign exchange atau pertukaran valuta abnormal.


“Karena yang bersangkutan membutuhkan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak tersangkut dalam bisnis yang tidak terperinci, forex-forex itu”, kata Tumpak.


Ia menjelaskan, IGAS sudah menggelapkan barang bukti dari terpidana perkara korupsi mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.


Dari jumlah total emas batangan yang dicuri IGAS. Sebagian emas batangan itu lantas digadaikan ialah sekitar 1 kg dengan nilai sekitar Rp 900 juta, sedangkan sisanya masih disimpan.


Tumpak menyebut IGAS sebagai anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) sehingga leluasa mengakses barang bukti itu.


Terbelit Utang Bisnis Forex, Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg

Terbelit Utang Bisnis Forex, Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg


Dalam pertemuan pers daring pada hari Kamis (8/4/2021), Tumpak menyampaikan, “Benar bahwa di dalam dua ahad Ini kami kerjakan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan selaku anggota satgas yang diperintahkan menyimpan mengorganisir barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK”.


Ia menerangkan, pencurian emas ini terjadi permulaan Januari 2020. Selama beraksi, IGAS tidak mengambil sekaligus, namun bertahap beberapa kali.


Saat jadinya ketahuan emas yang 900 gram dikembalikan IGAS ke KPK. Sedangkan emas yang sudah digadaikan ditebus kembali oleh IGAS dan dikembalikan ke KPK.


“Pada kesannya barang bukti ini pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara menerima sukses memasarkan tanah warisan orang tuanya di Bali,” ucap Tumpak


Meski telah dikembalikan, Tumpak mengatakan si pegawai tetap melakukan pelanggaran berat. Dewas KPK dalam sidang putusan menetapkan memecat pegawai dengan tidak hormat. Dewas KPK menganggap IGAS melanggar nilai-nilai komisi antirasuah, mirip integritas dan kejujuran.


Tumpak mengatakan pimpinan KPK juga telah memutuskan untuk menjinjing masalah ini ke ranah pidana. Pimpinan, kata dia, sudah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan. “Sidang kami tidak menghapuskan pidana,” kata Tumpak.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama