Syarat-Syarat Yang Dipenuhi Dosen Semoga Naik Jabatan Akademik

Dosen mampu dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi kalau mencapai angka kredit yang dipersyaratkan, menduduki paling singkat 2 tahun dalam pangkat terakhir, mempunyai nilai prestasi baik dalam 2 tahun terakhir, dan memiliki integritas dalam melaksanakan tugas. Salah satu syarat tersebut adalah menulis buku bimbing.


 


Dalam proses peningkatan jabatan akademik, seorang dosen wajib memenuhi kriteria yang ada. Persyaratan tersebut mencakup aneka macam komponen, di antaranya kegiatan pendidikan dan pengajaran, penulisan buku didik, dan pengembangan versi pembelajaran.


Berlangsungnya kegiatan pendidikan dan pengajaran sungguh penting untuk menganggap kinerja dosen. Hal ini juga nantinya berhubungan dengan kenaikan jabatan akademik dosen. Terdapat beberapa bagian aktivitas yang mampu dinilai untuk menaikkan jabatan akademik dosen. Sebagian besar bagian kegiatan dapat menghasilkan angka kredit lewat jabatan yang diduduki atau penugasan terhadap dosen. Selain dari jabatan dan penugasan, terdapat komponen lain yang dapat dipenuhi untuk memajukan angka kredit, adalah penulisan buku didik dan pengembangan versi pembelajaran.


Kenaikan angka kredit yang berafiliasi dengan unsur aktivitas pendidikan dan pengajaran dapat dilihat dapat rincian berikut.



  1. Dosen dengan gelar doktor mampu melampirkan scan ijazah orisinil untuk menerima angka kredit 200.

  2. Dosen dengan gelar master dapat memperoleh angka kredit sebanyak 150 dengan melampirkan scan ijazah orisinil.

  3. Dosen yang mengikuti diklat prajabatan kalangan 3 akan mendapatkan 3 angka kredit dengan memberikan scan akta asli

  4. Dosen yang melaksanakan perkuliahan selaku asisten andal mampu memperoleh 5,5 angka kredit. Kemudian lektor, lektor kepala, atau profesor dapat menemukan angka kredit sebanyak 11. Keduanya dapat mendapatkan angka-angka kredit tersebut dengan menunjukkan bukti berupa scan SK penugasan untuk 12 sks.

  5. Angka kredit 1 dapat diperoleh dikala dosen membimbing pelatihan mahasiswa dalam masa waktu satu semester. Sementara itu, angka kredit 2 diberikan terhadap dosen yang membimbing KKN, PKN, dan PKL dalam periode waktu satu semester. Angka-angka kredit tersebut diperoleh dengan menawarkan scan SK penugasan.

  6. Untuk dosen yang menjadi pembimbing utama disertasi dan bisa meluluskan 4 orang dalam 1 semester, akan diberikan angka kredit sejumlah 8. Sementara itu, untuk pembimbing pendamping atau pembantu disertasi, akan diperoleh angka kredit sejumlah 6. Keduanya dapat mendapatkan angka kredit kalau memperlihatkan scan lembar pengesahan dari disertasi.

  7. Pembimbing utama dan pembimbing pendamping atau pembantu thesis mampu memperoleh masing-masing 3 dan 2 angka kredit. Syaratnya, mereka harus menawarkan scan lembar pengukuhan dan menghasilkan 6 lulusan untuk tiap semester.

  8. Untuk tingkat S1, pembimbing utama skripsi dan pembimbing pendamping atau pembantu skripsi dapat menemukan masing-masing 1 dan 0,5 angka kredit. Namun mereka mesti menghasilkan 8 lulusan tiap semester, dibuktikan dengan scan lembar legalisasi. Angka kredit yang serupa juga mampu diperoleh pembimbing utama laporan akhir studi dan pembimbing pendamping, dengan catatan mereka harus menciptakan 10 lulusan untuk tiap semesternya.

  9. Dosen yang menjadi ketua penguji mampu mendapatkan 1 angka kredit jika dapat menguji 4 mahasiswa tiap semesternya. Sementara dosen anggota penguji akan menerima 0,5 angka kredit dikala mampu menguji 8 mahasiswa dalam waktu satu semester.

  10. Dosen yang juga menjadi pembina aktivitas mahasiswa di bidang akademik/kemahasiswaan dalam kala waktu satu semester juga dapat mendapatkan 2 angka kredit dengan memberikan SK penugasan.

  11. Kemudian dosen dengan pengembangan program kuliah akan mendapatkan 2 angka kredit untuk satu mata kuliah per semester dengan memberikan bukti berbentukfile produk. Pengembangan program kuliah berwujud inovasi model, sistem, media, dan evaluasi pembelajaran.

  12. Dosen juga akan menerima pemanis angka kredit ketika melaksanakan orasi ilmiah di perguruan tinggi. Angka kredit sebanyak 5 mampu diperoleh dosen yang melaksanakan orasi ilmiah di 2 perguruan tinggi tinggi dalam waktu satu semester.

  13. Angka kredit sebanyak 6 diberikan terhadap rektor. Kemudian sebanyak 5 angka kredit diberikan untuk pembantu rektor atau wakil rektor, dekan, dan administrator sekolah pascasarjana. Berikutnya 4 angka kredit diberikan terhadap pembantu dekan atau wakil dekan atau ajudan administrator sekolah pascasarjana. Angka-angka tersebut diberikan untuk batas maksimal satu semester.

  14. Ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium juga menerima angka kredit untuk tiap semesternya. Angka kredit yang diberikan adalah 3 dengan menunjukkan scan SK jabatan. Selanjutnya, pembimbing pencangkokan dan dosen reguler menerima masing-masing 2 dan 1 untuk tiap semester dengan menawarkan scan SK penugasan.

  15. Dosen yang melaksanakan kegiatan detasering akan mendapat 5 angka kredit dalam kurun waktu satu semester dengan menunjukkan scan SK penugasan. Detasering yakni aktivitas penunjukkandari sekolah tinggi tinggi asal ke akademi tinggi lain untuk membimbing dosen anabawang dalam sebuah bidang ilmu yang sama.

  16. Kegiatan pencangkokan di luar sekolah tinggi tinggi mampu menemukan 4 angka kredit dengan batas optimal 1 semester. Angka ini mampu diperoleh saat dosen memperlihatkan scan SK penugasan. Kegiatan pencangkokan yang dimaksud adalah pengiriman dosen ke perguruan tinggi lain untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang ilmunya.

  17. Terakhir, dosen mampu menemukan angka kredit melalui pengembangan diri. Jumlah angka kredit yang diperoleh adalah 3, 2, 1, dan 0,5 dengan masing-masing durasi lebih dari 161 jam, 81 jam, 30 jam, dan 10 jam per acara.


 


Dari uraian di atas, dosen mampu menyaksikan sendiri jumlah angka kredit yang mampu diperoleh lewat serangkaian acara pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakannya. Angka kredit tidak hanya diperoleh melalui jabatan struktural dan fungsional yang diduduki dosen. Untuk memaksimalkan jabatan akademiknya, para dosen dapat menulis buku ajar atau menyebarkan model pembelajaran.


Angka kredit dari buku latih cukup tinggi, sedangkan angka pengembangan model pembelajaran juga cukup memiliki arti untuk mengembangkan jabatan akademik. Dosen yang telah menghasilkan buku asuh sebanyak 1 buah per tahunnya akan menerima angka kredit 20. Angka ini cukup besar untuk menambah peluang peningkatan jabatan dosen. Tidak hanya itu, diktat, modul, isyarat praktikum, naskah tutorial, dan job sheet praktik mampu dijadikan sebagai bagian untuk mendapatkan 5 angka kredit. [Wiwik Fitri Wulandari]


 


Referensi:



  1. Ali Ghufron Mukti, “Kebijakan Pengembangan Karier dan Jabatan Akademik Dosen”, dipresentasikan di Kopertis IV Jabar dan Banten, 30 April 2016.


 



Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama