Skandal Investasi Bodong Rp 25 T, Korban 17.000 Penanam Modal





Tawaran investasi bodong dengan skema Ponzi kembali terungkap di Amerika Serikat (AS). Sebuah perusahaan pengelola duit di New York telah melaksanakan praktik ini. Kasus ini tercatat ialah yang terbesar ke-2 di Amerika Serikat (AS) sesudah kasus Madoff Investment pada tahun 2008.


Pada hari Kamis (4/2/2021) kemarin, pendiri sebuah perusahaan pengelola duit di New York dan dua rekannya didakwa secara pidana.


Dakwaan itu diberikan terhadap kepala eksekutif GPB Capital Holding LCC David Gentile karena perusahaannya melaksanakan penipuan dengan sketsa Ponzi senilai US$ 1,8 miliar atau sekitar Rp 25,3 triliun (asumsi Rp 14.072/US$).


Melansir dalam laman Investopedia (17/7/2019), investasi dengan bagan ponzi intinya murni perputaran duit dari anggotanya sendiri. Skema ponzi mengandalkan fatwa investasi gres yang konstan untuk terus menunjukkan pengembalian terhadap investor yang lebih dulu. Apabila aliran habis, sketsa tersebut akan awut-awutan.


Terkait dengan investasi bodong GPB Capital Holdings LLC, Gentile dituduh telah membohongi lebih dari 17.000 penanam modal ritel. Dirinya prospektif pengembalian investasi stabil tahunan 8% bahkan saat perusahaan itu mengalami kerugian.


Aparat berwenang mengatakan bahwa perusahaan GPB tersebut prospektif kepada penanam modal bahwa pembayaran mereka akan didanai oleh pendapatan dari kepemilikan perusahaan, tergolong sekelompok dealer kendaraan beroda empat. Padahal sesungguhnya porsi tersebut berasal dari duit penanam modal baru.


Skandal Investasi Bodong  Rp 25 T, Korban 17.000 Investor

Skandal Investasi Bodong Rp 25 T, Korban 17.000 Investor


Sekitar 17.000 investor terjebak dalam investasi ini, dan 4.000 di antaranya investor berpengalaman, menurut komplain yang disampaikan ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).


Menurut SEC, GPB Capital sudah mengumpulkan sejumlah besar dana dari penanam modal individu di seluruh AS dan nyaris semuanya masih berisiko.


Pada tahun 2018, GPB menundapenebusan dan distribusi, arena asetnya jauh di bawah keharusan kepada investor, demikian pemberitahuan ke SEC.


Jika terbukti, kasus sketsa Ponzi ala GPB Capital ini akan menjadi salah satu sketsa paling besar yang menargetkan investor individu sejak penipuan besar-besaran Bernard Madoff dan Robert Allen Stanford terungkap.


William McGovern, seorang pengacara untuk Gentile, menolak mengomentari tuduhan tersebut. Situs web perusahaan sudah ditutup pada hari Kamis (4/2/2021) kemudian.


Kepala Biro Investigasi Federal (FBI) New York, William Sweeney mengatakan, “Para tergugat salah mengartikan kepemilikan GPB Capital lewat praktik penjualan yang mendustai, menarik penanam modal dengan kesepakatan distribusi bulanan yang mau ditanggung oleh dana dari investasi dan tidak ditarik dari modal yang diinvestasikan”.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama