Prospek Hak Kekayaan Intelektual Di Industri Inovatif

Industri inovatif di Indonesia perlu kepastian hukum untuk melindungi sang pencipta. Kepastian hukum dalam hal ini berupa Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan sector industri yang lahir secara tidak langsung menunjang perkembangan dan perkembangan ekonomi.


Sayangnya, perkembangan dibalik munculnya industri inovatif banyak oknum yang melakukan aksi pembajakan, penjiplakan tanpa ijin dan sepengetahuan sang pencipta.


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di sector industri mulai bergeliat. Dalam upaya mengatur dan melindungi di sector Industri yang mulai bergeliat, Hak kekayaan intelektual (HKI) dari arus globalisasi ekonomi perlu penataan ulang. Dimana arus globalisasi membawa dampak secara signifikan di dunia perjuangan.


Keikutsertaan Indonesia menjadi anggota WTO, secara tidak langsung juga berkomitmen pada Asia Pasific Economic Coorpoeration (APEC). Hal ini menyeret Indonesia menyepakati perdagangan bebas yang masuk ke Indonesia. Perdagangan bebas atau liberalism berpandangan bahwa jual beli bebas sebuah hal yang wajar untuk menguasai pasar menemukan laba yang banyak.


Persaingan bebas satu sisi memberi imbas faktual, satu segi berpengaruh negative. Pengaruh nyata mempu membuat harga produk yang baik harga saing dan ketersediaan opsi kepada produk. Pengaruh negatif imbas kompetisi bebas banyak didapatkan persaingan tidak sehat yang saling sikut satu sama lain.


Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kecurangan dalam HKI bisa berupa penjiplakan dan pemalsuan. Oleh karena itu, aturan HKI hadir selaku pencegahan dengan menciptakan hukuman tegas dan member imbas jera.


Muncul persoalan lain, salah satunya Isu-gosip globalisasi dalam HKI. Ada lima informasi yang berkembang saat ini. Diantarannya gosip Hak Asasi Manusia (HAM) info yang berkembang dalam arus globasisasi ekonomi. Keempat isu lain mencakup demokratisasi, lingkungan hidup dan sumber daya alam, standarisasi dan hak atas kepemilikan intelektual. Kelima unsure inilah yang menjadi landasan dalam perdagangan bebas.


Bagi industri kreatif kelas menengah ke bawah bantuan HKI power penting. Hukum Hak Kekayaan Intelektual inilah yang dapat dijadikan sebagai tunjangan dan mengerak usah industri kreatif kelas menengah ke bawah tetap menjelma produk yang bisa bersaing. Bentuk kompetisi mulai dari harga, kualitas kualitas, metode/struktur manajemen menembus pasar dalam negeri ataupun mancanegara.


Hak Kekayaan Intelektual selaku payung aturan  bagi industri inovatif kenyataannya tidak senantiasa mulus.


Realita di lapangan, berbagai pelaku industri kreatif yang belum mengenal apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara menyeluruh. Banyak dari mereka yang belum tahu tujuan dan fungsi dari HKI. Oleh sebab itu, bertahun-tahun kemudian pemerintah mengencarkan untuk memperkenalkan pentingnya HKI ke banyak lembaga dan institusi. Mulai dari ke sekolah tinggi tinggi, UKM/UMKM dan melalui semacam workshop-workshop.


Lewat sosialisasi pentingya HKI bertujuan bisa mengembangkan kesadaran diri. Outputnya, masyarakat mempekerjakan dan membudayakan HKI ke seluruh lapisan masyarakat. Tidak terkecuali, mulai dari penduduk , pelaku industri hingga para kaum intelektual. Kaum intelektual mampu pelajar/mahasiswa yang memiliki pession di dunia penelitia, tergolong para dosen doctor dan professor.


Bagaimana cara efektif dan efisien memperkenalkan Hak Kekayaan Intelektual ke banyak sector? Setidaknya ada lima taktik. Berikut ulasan kelima strategi tersebut.



  • Sosialisasi HKI

  • Pembangunan manajemen dan kelembagaan

  • Penyempurnaan legislasi

  • Pembuatan persetujuanInternasional

  • Kerjasama Internasional dan koordinasi penegakan aturan


Sebagai anggota WTO yang ikut menandatangani persetujuanMultilateral General Agreement on Tariffs and Trade tahun 1994 Indonesia mengikuti hukum Hak Kepemilikan Intelektual (HAKI). Salah satu konsekuensi atau keharusan Indonesia yakni memasukan aturan HKI ke tata cara hukum nasional. Tujuannya terang, untuk memperkuat dasar santunan.


Peran Penting HKI di Sektor Industri


HKI di sector Industri memiliki tugas penting untuk kemajuan dan pertumbuhan suatu bangsa. Terkait hal tersebut, melalui HKI melahirkan inovasi baru, mutu tinggi, teknologi mutakhir yang terstandar. Semakin banyak penemuan, kian menandakan tingginya tingkat kesanggupan penguasaan ilmu wawasan dan teknologi. Dengan demikian, akan kian mengembangkan sector industri untuk menembus pasar Domestik dan Internasional.


Kemunculan HKI sebagai pelindung temuan, oleh alasannya itu hukum HKI juga perlu pertolongan, salah satunya dengan mencantumkan aturan HKI ke metode aturan nasioanl. Adapun usulanHKI perlu dilindungi. Pertama karena bersifat non-irit, yakni untuk hasil inovasi yang tidak mempunyai nilai irit secara materiil. Tetapi mampu meningkatkan self actualization dan mampu mengembangkan kemajuan.


Kedua, bersifat irit. Hasil inovasi yang menciptakan keuntungan secara materiil. Cara ini juga dipakai oleh penemu untuk melindungi karya mereka dari penjiplakan terhadap karya yang sudah dibuatnya.


Konsep Hak Kekayaan Intelektual selain selaku hak milik hasil anutan (intelektual) yang bersifat tetap dan eksklusif. Ternyata juga berlaku untuk pihak lain yang telah mendapatkan ijin dari pemiliknya. Hanya saja, sifaatnya sementara. Misalnya, korelasi penulis dan penerbit buku. Dalam sistem percetakan royalty, penerbit hanya mampu menyebarluaskan dan memasarkan karya penulis dalam waktu tertentu (menurut akad kedua belah pihak).


Hukum Hak kekayaan intelektual di Indonesia membagi ke dua bentuk. Pertama, hak cipta berupa copyright, paling banyak dipakai untuk dunia literasi, misal buku, musik, lirik dan seni yang lain. Kedua, hak milik industri berbentukperindustrian. Perindustrian ini juga mencakup banyak hal, mulai dari pembibitan, merek dagang, sampai desain tata letak sirkuit terpadu, yang secara rinci dikelola dalam UU yang berlawanan-beda.


Hak Kekayaan Intelektal dari sudut pandang hak perkara dibagi menjadi hak hemat dan hak moral. Hak ekonomis atau economic right ialah upaya untuk memperoleh keuntungan atas temuannnya dalam bentuk uang, mirip yang telah di singgung sebelumnya. Sedangkan hak tabiat atau sopan santun right lebih ke bentuk reputasi atau melindungi kepentingan langsung penemu. Penemu mempunyai kekhasan karena integritasnya dan nama baiknya. Apabila penemu meninggal sekalipun, hasil temuannya sungguh melekat pada sosok si penemu.


Bentuk Pelanggaran HKI


Banyak bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Berikut ialah tabel konsumen HKI yanag mungkin sering kita temui.





























Bidang PelanggaranKeterangan
Bidang Hak Cipta·    Pelanggaran hak cipta berupa mengutip, meniru, merekam dan mengumumkan ciptaan orang lain tanpa ijin pencipta atau tidak menyantumkan sumber dari pencipta.


·    Mengkomersilkan fotocopi karya orang lain tidak boleh, alasannya terhitung juga selaku pelanggaran.


·    Pembajakan vidoa atau music tanpa ijin pencipta juga bentuk dari pelanggaran.

Bidang Merek·    Pelanggaran bidang merek baik merek barang/jasa. Dikatakan melaksanakan pelanggaran bidang merek bila mempunyai persamaan merek, baik sebagian atau keseluruhan dengan merek lain dianggap sebagai pelanggaran.
Bidang Paten·    Pelanggaran bidang paten menurut tindak pidana dibagi menjadi dua klasifikasi.


1.      Paten produk, pelanggaran berbentukmengimpor, menjual, menyerahkan, menyewakan dan menggunakan untuk di komersilkan tanpa ijin.


2.      Paten proses, menitikberatkan pada proses buatan yang diberi paten untuk tindakan yang lain.

Bidang Desain Industri·    Pelanggaran desain industri terbagi menjadi tiga. Sebagai berikut


1.      Pelanggaran penggunaan desain industri milik orang lain tanpa iji


2.      Mendesain milik industri orang lain tanpa ijin


3.      Menjual rancangan industri tanpa kesepakatan sang pemilik

Bidang Rahasia Dagang·    Dikatakan melakukan pelanggaran belakang layar jualan apabila dimengerti dengan sengaja mengungkapkan kesepakan (baik tersurat ataupun tersirat) yang menjaga rahasia dagang suatu perusahaan/individu.

Inilah ulasan Hak Kekayaan Intelektual dalam industri kreatif. Semoga ulasan ini memperbesar kekayaan berfikir. Salam untuk terus berkarya dan melahirkan produk yang bermanfaat. (Elisa)


Apakah Anda sedang atau ingin menulis buku? Dengan mempublikasikan buku di penerbit Deepublish, buku Anda kami terbitkan secara gratis. Anda cukup mengubah ongkos cetak. Silakan isi data diri Anda di sini.


Jika Anda ingin mengenali lebih banyak perihal HKI anda dapat melihat Artikel-artikel berikut:


Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Menulis buku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama