Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dan Penjaminan Kualitas Keilmuan

Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dan Penjaminan Mutu Keilmuan – Setiap dosen niscaya ingin dengan program yang disediakan pemerintah, yakni peningkatan jabatan akademik. Namun tidak semua dosen bisa mencapai syarat yang telah diputuskan oleh pihak pemerintah. Karena ada cara dan seleksi yang ketat bagi dosen yang ingin menaikan jabatan akademik. Sayangnya, banyak dosen yang belum tahu. Ada juga dosen yang sudah tahu, namun merasa sukar memenuhi alasannya adalah ketat dan sulitnya syarat yang diajukan. Padahal, pihak pemerintah selalu mencoba menawarkan hal terbaik.


Pihak pemerintah pendidikan tentu terus melakukan evaluasi dan pembenahan terkait pengajuan angka poin kredit. Mengingat pentingnya peranan dosen untuk kemajuan di dunia pendidikan dan sekolah tinggi tinggi (PT). Maka, pemerintah menawarkan penghargaan dengan cara menunjukkan Angka Kredit Kenaikan Jabatan bagi dosen yang bisa mencapai prestasi. Sebelumnya, hukum terkait Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen di buat di tahun 2014. Kini di tahun 2019 sudah ada ajaran perasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan modern.


Terjadinya perubahan peraturan dibuat sesuai dengan perundangan. Dimaksudkan bisa meningkatkan mutu dosen sekolah tinggi tinggi. Adapun pembaruan ini dibentuk mengacu pada Undang-undang No 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional. Lebih khusus lagi, memakai Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tentang Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 ihwal Dosen dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.


Setiap dosen berhak mengajukan jabatan akademik ataupun jabatan fungsional. Adapun syarat yang diajukan, adalah cukup dengan pertanda kemampuan, kerja yang bagus dan prestasi yang cocok dengan bidang ilmunya.


Terkait dengan proses kenaikan jabatan akademik dosen juga memperhatikan beberapa kriteria, yang meliputi integritas, tata krama, publikasi karya ilmiah, tanggungjawab dan mempertimbangkan angka kredit yang sudah diperoleh. Berbicara ihwal kenaikan jabatan, ada dua klasifikasi kenaikan jabatan, sebagai berikut.


Secara Reguler


Cara pertama yang paling lazim ialah secara regular atau secara normal. Memang waktu yang diperlukan juga mengkonsumsi waktu yang usang. Salah satu faktor kenapa lama, sebab setiap kegiatan yang dikerjakan dosen hanya memiliki poin kredit yang kecil, dan memerlukan cara yang usang.


Terkait dengan peningkatan jabatan akademik secara reguler dapat dijalankan dikala dosen tersebut menduduki jabatan akademik, minimal 2 tahun. Kaprikornus, dihentikan sembarang mampu mengajukan angka poin kredit. Minimal sudah menjadi dosen dan mengajar beberapa tahun. Adapun cara biar cepat naik pangkat, yakni dengan mengembangkan Angka poin kredit lebih singkat, agar mampu loncat jabatan, yang hendak dibahas dibab di bawah.


Loncat Kenaikan Jabatan


Ini diperuntukan untuk dosen yang memiliki kesanggupan lebih dan dosen yang mempunyai prestasi hebat. Dosen yang ingin loncat jabatan, syaratnya yakni publikasi ilmiah ke jurnal Internasional bereputasi selaku penulis pertama minimal 4 jurnal. Adapun syarat bagi Anda yang ingin loncat jabatan dari jabatan Lektor ke professor. Syaratnya yakni Anda sekurang-kurangnyasudah melaksanakan publikasi karya ilmiah jurnal Internasional bereputasi sekurang-kurangnya2 karya, maka dapat loncat jabatan menjadi Asisten Ahli ke Lektor Kepala.


Dari ulasan di atas, muncul pertanyaan, bagaimana bila pengajuan yang diusulkan tidak lolos? maka surat berkas tersebut tetap diproses untuk peningkatan jabatan akademik lebih tinggi. Sedangkan bagi dosen yang mengajukan loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, maka secara bertahap akan dinaikan satu tingkat. Misal dari tingkat pertama ke kelompok III/d, tanpa perhiasan Angka Kredit. Setelah tingkat jabatan tersebut, barulah peningkatan pangkat selanjutnya diadaptasi berdasarkan perolehan Angka Kredit.


Pertanyaannya adalah, berapa jumlah angka kredit tersebut? Untuk peningkatan jabatan atau pangkat, sebesar 30%. Sampai kenaik jabatan ke pangkat Pembina, barulah ketika masuk ruang IV/a baru dapat diajukan untuk kenaikan jabatan menjadi profesor.


Dari kedua klasifikasi jabatan di atas, jika Anda menginginkan naik tingkat ke jenjang professor, ada syarat yang harus dipenuhi. Syaratnya yakni minimal mempunyai pengalaman selama 10 tahun kerja menjadi seorang dosen. Selama 10 tahun kerja itulah, dosen wajib memenuhi 4 kompetensi dasar, yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial. Waktu 10 tahun dianggap sebagai waktu rasional untuk mendapatkan jenjang jabatan, baik jabatan akademik tertinggi ataupun professor.


Khusus bagi Anda yang kini sedang menjabat sebagai Lektor Kepala dan ingin naik lagi menjadi professor, maka Anda mampu mengajukan lagi dengan syarat tertentu. Jadi Anda gres mampu mengajukan kembali dari lector kepala ke Profesor setelah tiga tahun menjabat selaku gelar doctor. Carannya pun masih dengan mengajukan karya ilmiah yang telah dipublikasikan di jurnal Internasional bereputasi, dan Andalah selaku penulis utama. Maka hasil karya tersebut mampu Anda ejekan sebagai persyaratan.


jabatan fungsional


Dari paparan dan syarat di atas memang sepertinya mudah. Namun butuh waktu yang lama. Tidak jarang dosen pun merasa kesusahan memenuhi kriteria poin angka kredit. Banyak dosen yang mengalami problem. Dan memang untuk bisa mewujudkannya, butuh waktu dan akad diri. Apalagi melihat kompetensi dosen yang bersifat multisektoral.


Menyikapi dosen yang multisektoral, maka diharapkan kesamaan berfikir saat menghadapi sebuah masalah yang juga bersifat multisektoral. Salah satunya dengan melakukan pendekatan multidisiplin, interdisiplin yang lebih mengacu pada masalah solving. Bisa juga dipecahkan dengan transdisiplin atau yang lebih erat didengar dengan mencari penyelesaian lewat integrasi dari beberapa disiplin ilmu, sehingga memperoleh inovasi. Dimana, transdisiplin inilah area mereka yang mempunyai ruang intelektual untuk menciptakan jalan keluar bagi lingkungan.


Hasil penemuan dari para peneliti melalui karya ilmiah. Baik yang dipublikasikan dijurnal nasional atau internasional inilah, yang nantinya menjadi jalan keluar bagi penduduk lazim. Makara, setiap peneliti yang mengerjakan penelitian sekaligus menunjukkan manfaat bagi masyarakat dan bagi penulis (dosen) yang melakukan hasil penelitian. Bagi pemerintahpun bahwasanya merasa teruntungkan, alasannya di sanalah tujuan pemerintah yang sesungguhnya. Yaitu pemerataan hasil observasi. Maka, karena argumentasi itu pulalah, pemerintah memperlihatkan apresiasi dengan cara memberikan poin kredit bagi dosen.


Terkait keluhan ongkos penelitian, pemerintah bekerjsama juga menawarkan hibah atau pendanaan penelitian bagi peneliti dosen. Dari dana observasi tersebut mampu dimanfaatkan untuk melaksanakan observasi, sekaligus hasil penelitian juga dapat mengembangkan kualitas dan kualitas peneliti dosen itu sendiri.


Itulah ulasan wacana kenaikan jabatan akademik. Apakah Anda salah satu dosen baru dan juga ingin naik pangkat? Jika iya, maka Anda bisa mempersiapkan syarat-syarat tersebut. Jika waktu ngajar Anda sudah mencukupi, anda pun mampu eksklusif memproses dan mengikuti hukum agar bisa cepat loncat jabatan. Sebagai tahap awal Anda meningkatkan poin kredit, Anda mampu mempublikasikan buku, baik itu buku bimbing, buku rujukan atau buku monograf, agar Anda mempunyai poin kredit lebih banyak dan bisa cepat naik jabatan. Semoga ulasan ini bermanfaat. Selamat berkarya.




Apakah Anda sedang atau ingin menulis buku? Dengan menjadi penulis penerbit buku Deepublish, buku Anda kami terbitkan secara GRATIS. Anda cukup mengubah biaya cetak. Silakan isi data diri dan DAFTAR JADI PENULIS atau Anda mampu langsung Kirim Naskah dengan mengikuti mekanisme.


Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak wacana jabatan akademik, Anda mampu menyaksikan postingan-artikel kami berikut:



Jika Anda memiliki BANYAK IDE, BANYAK TULISAN, tapi BINGUNG bagaimana caranya MEMBUAT BUKU, gunakan fasilitas KONSULTASI MENULIS dengan TIM PROFESSIONAL kami secara GRATIS!


Kontributor: Novia Intan



Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama