Jadi Pasal Perhiasan Di Kasus Investasi Jouska, Apa Itu Insider Trading?





Kuasa aturan dari 41 klien yang dirugikan oleh PT Jouska Finansial Indonesia, Rinto Wardana menyampaikan Jouska dikenai pasal tambahan.


Menurut dia, pasal tambahan yang dimaksud terkait dengan insider trading yang masuk di dalam Pasal 104, Undang-Undang (UU) Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Jouska diduga melakukan tindakan melawan hukum membuka rahasia terkait perdagangan di bursa saham.


Pada hari Jumat (15/1/2021) kemarin, Rinto menyampaikan, “Setelah saya lihat di sini, ternyata ada satu penambahan pasal, adalah Pasal 104 Undang-Undang Pasar Modal. Sebelumnya di Polda Metro Jaya, Undang-Undang Pasar Modal belum masuk ke laporan namun ternyata di sini (Bareskrim) eksklusif dinaikkan”.


Dua anggota bursa disebut-sebut juga akan dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia atas keterlibatannya dengan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska). Kedua sekuritas ini disebut memiliki kerja sama dengan grup Jouska.


Lantas, apa itu Insider Trading?


Insider trading yakni suatu praktik ilegal dalam dunia investasi, di mana seorang investor menerima info yang pasti ihwal peluang keuntungan dalam transaksi perdagangan saham. Kepastian info tersebut pasti bersumber dari ‘orang dalam’ di perusahaan terkait.


Jadi Pasal Tambahan di Kasus Investasi Jouska, Apa itu Insider Trading?

Kaprikornus Pasal Tambahan di Kasus Investasi Jouska, Apa itu Insider Trading?


Praktik semacam itu dikatakan ilegal alasannya terdapat ketidakadilan dalam santunan dan penerimaan informasi yang cuma terbatas pada orang-orang yang saling terkoneksi satu sama lain. Dalam artian, berita yang dibagikan tersebut bukanlah gosip yang dikenali publik secara luas.


Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri memiliki suatu sistem untuk membaca setiap transaksi yang dilakukan oleh seluruh pelaku pasar modal. Sistem tersebut mampu digunakan untuk mengendus praktik insider trading.


Insider Trading ini sudah disebut selaku kejahatan, sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 ihwal Pasar Modal, seperti yang tercantum di pasal 95. Yakni selaku berikut:


Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai info orang dalam dihentikan melaksanakan pembelian atau penjualan atas Efek:

a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau

b. perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.


Unsur-bagian Insider Trading:

1. Adanya orang dalam

2. Adanya informasi material yang belum dipublikasikan pada publik

3. Adanya transaksi yang dilaksanakan menurut info material yang bocor







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama