Jadi Pasal Aksesori Di Perkara Investasi Jouska, Apa Itu Insider Trading?





Kuasa hukum dari 41 klien yang dirugikan oleh PT Jouska Finansial Indonesia, Rinto Wardana memberikan Jouska dikenai pasal pelengkap.


Menurut beliau, pasal komplemen yang dimaksud terkait dengan insider trading yang masuk di dalam Pasal 104, Undang-Undang (UU) Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Jouska diduga melaksanakan tindak pidana membuka belakang layar terkait perdagangan di bursa saham.


Pada hari Jumat (15/1/2021) kemarin, Rinto menyampaikan, “Setelah saya lihat di sini, ternyata ada satu penambahan pasal, yaitu Pasal 104 Undang-Undang Pasar Modal. Sebelumnya di Polda Metro Jaya, Undang-Undang Pasar Modal belum masuk ke laporan tetapi ternyata di sini (Bareskrim) eksklusif dinaikkan”.


Dua anggota bursa disebut-sebut juga akan diundang oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia atas keterlibatannya dengan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska). Kedua sekuritas ini disebut memiliki kolaborasi dengan grup Jouska.


Lantas, apa itu Insider Trading?


Insider trading yakni suatu praktik ilegal dalam dunia investasi, di mana seorang investor menerima informasi yang niscaya tentang peluang keuntungan dalam transaksi perdagangan saham. Kepastian informasi tersebut tentu bersumber dari ‘orang dalam’ di perusahaan terkait.


Jadi Pasal Tambahan di Kasus Investasi Jouska, Apa itu Insider Trading?

Kaprikornus Pasal Tambahan di Kasus Investasi Jouska, Apa itu Insider Trading?


Praktik semacam itu dikatakan ilegal alasannya adalah terdapat ketidakadilan dalam pertolongan dan penerimaan berita yang cuma terbatas pada orang-orang yang saling terkoneksi satu sama lain. Dalam artian, isu yang dibagikan tersebut bukanlah isu yang dikenali publik secara luas.


Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri mempunyai sebuah metode untuk membaca setiap transaksi yang dilakukan oleh seluruh pelaku pasar modal. Sistem tersebut bisa digunakan untuk mengendus praktik insider trading.


Insider Trading ini telah disebut selaku kejahatan, sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, seperti yang tercantum di pasal 95. Yakni sebagai berikut:


Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai berita orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek:

a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau

b. perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.


Unsur-unsur Insider Trading:

1. Adanya orang dalam

2. Adanya info material yang belum dipublikasikan pada publik

3. Adanya transaksi yang dikerjakan berdasarkan berita material yang bocor







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama