Ini Citra Duit Digital Rupiah





Kabar terkait mata uang digital rupiah atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang mau digunakan di era depan dalam transaksi keuangan, risikonya dijabarkan oleh Bank Indonesia (BI). BI menerangkan bahwa pihaknya sekarang tengah merumuskan pengerjaan mata uang digital apabila nanti diperlukan.


Mengutip penjelasan resminya pada hari Senin (31/5/2021), pihak BI menulis, “Sehingga akan menyaksikan kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang sedang didorong oleh Bank Indonesia”.


CBDC yang nantinya bernama Digital Rupiah ini, adalah berupa duit digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya mampu ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.


Digital Rupiah ini menjadi suatu representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.


Digital Rupiah berlainan dengan uang elektro. Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan bank sentral sehingga ialah kewajiban bank sentral kepada pemegangnya.


Sementara duit elektronika yaitu instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit duit elektro tersebut kepada pemegangnya.


Ini Gambaran Uang Digital Rupiah

Ini Gambaran Uang Digital Rupiah


Digital Rupiah juga berbeda dengan uang kripto (cryptocurrency) mirip Bitcoin dan semacamnya. Di mana cryptocurrency tidak diregulasi oleh regulator manapun dan sebagian pasokannya terbatas.


Digital Rupiah akan digadang-gadang menjadi CBDC milik Indonesia. CBDC yakni bentuk mata duit digital atau fiat suatu negara yang juga ialah klaim milik bank sentral. Alih-alih mencetak duit fisik, bank sentral di suatu negara akan mempublikasikan koin atau rekening elektronik yang disokong oleh iman dan kredit sarat dari pemerintah.


Selama bertahun-tahun, otoritas pengatur perbankan tradisional di seluruh dunia telah berjuang untuk mengendalikan pengaruh cryptocurrency populer seperti Bitcoin dan Ethereum yang melakukan pekerjaan dalam jaringan Blockchain.


Mata duit virtual semacam itu telah mendapatkan popularitas yang hebat, sebab sifatnya yang terdesentralisasi dan bebas regulasi, dan juga telah menjadi ancaman bagi metode perbankan tradisional saat ini yang beroperasi di bawah lingkup dan kontrol otoritas pengatur keuangan suatu negara, seperti bank sentral.


Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bahwa ada tiga pertimbangan terkait planning penerbitkan CBDC tersebut.


Pertama, di Indonesia uang digital ialah ranah Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Hal Ini ialah amanat Undang-Undang Dasar (Undang-Undang Dasar) 1945 yang dijabarkan dalam UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.


Pada pertimbangan kedua, CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan metode pembayaran tergolong antisipasi dari infrastruktur pasar keuangan, valuta aneh, dan sektor keuangan.


Pertimbangan ketiga, opsi teknologi yang digunakan oleh bank sentral untuk perumusan, dan teknologi platform yang digunakan.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama