Penyelesaian transaksi bilateral dengan menggunakan mata duit setempat, sudah disepakati oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang.
Ini berarti, bahwa setiap transaksi jual beli dan investasi yang dilaksanakan antara RI dan Jepang memakai mata duit lokal masing-masing, yakni Rupiah dan Yen.
Seperti yang dikenali, kerangka kerja ini disusun menurut atas Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan Kementerian Keuangan Jepang tepatnya pada 5 Desember 2019 yang kemudian.
Dalam informasi resminya hari Senin (31/8/2020) BI menerangkan, “Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang setempat secara lebih luas dalam transaksi jual beli dan investasi eksklusif di antara kedua negara”.
Sebagai pemanis gosip, kerangka kerja ini mencakup upaya mendorong penggunaan kuotasi eksklusif (direct quatation) dalam transaksi antara mata duit Rupiah dan Yen, juga relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata duit setempat.
Implementasi kerangka kerja ini menjadi tonggak sejarah yang penting dalam upaya penguatan kolaborasi keuangan antara BI dan Kementerian Keuangan Jepang.
BI dan Kementerian Keuangan Jepang mendorong operasional kerangka kerja ini sudah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan selaku Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara mata duit Indonesia dan mata uang Jepang sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak.
BI memutuskan beberapa bank dalam negeri selaku ACCD diantaranya yaitu MUFG Bank, Jakarta Branch, Bank BTPN, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank Mizuho Indonesia, Bank BNI dan Bank BRI.
Sementara itu, bank-bank di Jepang yang ditunjuk sebagai ACCD oleh Kementerian Keuangan Jepang diantaranya yakni Mizuho Bank, MUFG Bank, Bank BNI, Tokyo Branch, Resona Bank dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
Namun bantu-membantu tidak cuma dengan Jepang saja, BI juga melaksanakan hal yang sama dengan 5 negara yang lain, ialah Korea Selatan, Australia, Singapura, China, dan Malaysia.
Dengan Korea Selatan contohnya, pada bulan Maret kemudian, BI dan bank sentral Korea Selatan (Bank of Korea/BoK) setuju untuk memperpanjang persetujuanpenyediaan likuiditas jual beli dengan mata duit lokal atau Bilateral Currency Swap Agreement (BCSA). Dengan begitu, ketergantungan kepada dolar AS mampu dikurangi.
Perpanjangan tersebut berlaku efektif mulai 6 Maret 2020 sampai 5 Maret 2023, dan mampu diperpanjang kembali atas akad kedua negara.
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, kerja sama BCSA ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral. Sebagaimana perjanjian sebelumnya, tujuan kolaborasi BCSA ini ialah untuk mendorong jual beli bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang berfaedah bagi pengembangan ekonomi kedua negara.
Sumber stt.ac.id