Adamsyah Wahab -penggagas Prodem- menyampaikan pesan untuk waspada dan berhati-hati dalam berinvestasi di trading forex.
Ia mengatakan hal tersebut dan menyinggung PT Finex Berjangka.
Mengutip cuitan di akun Twitter miliknya hari Kamis (31/12/2020), yang juga dilansir oleh Rmol.ID, Adam menulis, “Untuk mitra-kawan yang senang berinvestasi jual beli mata duit berhati-hatilah. Fyi (for your information), PT. Finex Berjangka sudah dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan mengoptimalkan spread pada persetujuan yang fix spread. Dan membatalkan laba klien”.
Bahkan dalam unggahannya tersebut, Adam juga melampirkan dua berkas laporan polisi adalah dengan nomor LP/3933/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dan LP/4437/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Untuk info, dua laporan tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Finex Berjangka yakni Agus Wisnuaji.
Adam menambahkan, “Dengan tuduhan melanggar pasal 35 ITE & pasal 378/372 KUHP.

Cuitan dan laporan terkait PT. Finex Berjangka
Seperti yang dimengerti, PT Finex Berjangka tergolong jajaran pialang berjangka resmi di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan nomor izin 47/BAPPEBTI/SI/04/2013.
Aktivitas dari PT Finex Berjangka yaitu trading forex. Sementara menurut data yang tercantum di situs Bappebti, perusahaan tersebut beralamat di The Plaza Tower Lantai 38, Jl. M. H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta.
Sementara PT Finex Gold Berjangka beralamat di Central Plaza 73 Floor, Jl. Jendral Sudirman Kav 57-59 Jakarta.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Bappebti kembali memblokir 114 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin atau ilegal.
Dengan demikian, sampai November 2020 sudah sebanyak 1.143 domain entitas yang tidak mempunyai izin Bappebti sudah diblokir. Pemblokiran dijalankan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta melakukan pekerjaan sama dengan perusahaan daerah pendaftaran nama domain di Indonesia.
Sidharta Utama sebagaiKepala Bappebti mengatakan, bahwa pemblokiran dilakukan untuk mencegah kerugian penduduk dari praktik perdagangan berjangka komiditi yang tidak berizin.
Sekaligus untuk memberi kepastian aturan kepada penduduk dan pelaku perjuangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Dalam keterangan resminya pada hari Selasa (15/12/2020) lalu, Sidharta memberikan, “Bappebti akan terus melaksanakan pembatasan semoga situs-website tersebut tidak dapat diakses dari Indonesia”.
Ia menjelaskan, 114 domain situs modern yang diblokir, sebagian besar merupakan situs web dari pialang berjangka mancanegara. Memang banyak yang mengaku memiliki legalitas dari regulator di mancanegara, tapi ketika beroperasi di Indonesia tetap diharuskan mempunyai izin dari Bappebti.
Kepala Biro Peraturan Perundang-usul dan Penindakan Bappebti M. Syist menyertakan, pemblokiran juga bertujuan mengedukasi masyarakat.
“Pemerintah berharap penduduk akan kian menyadari dan waspada dalam melaksanakan investasi. Jangan mudah tergiur dengan komitmen-janji laba tinggi”, katanya.
Menurut ia, dalam berinvestasi mesti menentukan perusahaan yang mempunyai legalitas yang jelas dan menunjukkan keuntungan yang logis. Untuk itu, sebelum berinvestasi masyarakat harus selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran laba yang ditawarkan.
Incoming search terms:
- Finex penipu
Sumber stt.ac.id