Dibuat Ojk Di 2021, Apa Itu Disgorgement Fund?





Terkait maraknya perkara investasi ilegal di pasar modal yang kerap merugikan penanam modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator akan segera menerbitkan aturan mengenai pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal.


OJK akan segera menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Disgorgement Fund yang ditargetkan akan selsai di bulan Desember ini. Regulasi tersebut sedang dalam tahap harmonisasi perundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan, dapat mulai diterapkan pada tahun depan.


Deputi Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lutfhy Zain Fuady menyampaikan, “Implementasinya akan di tahun depan. Harapannya, derma kepada investor akan kian baik sebab OJK telah punya mekanisme disgorgement”.


Lantas, apa yang dimaksud dengan disgorgement fund itu?


Secara sederhana ialah sebuah forum yang dibuat regulator untuk meminimalisasi adanya perkara-masalah investasi dan menentukan pihak yang dirugikan bisa dikembalikan lagi kerugiannya.


Dibentuk OJK di 2021, Apa Itu Disgorgement Fund?

Dibentuk OJK di 2021, Apa Itu Disgorgement Fund?


Saat ini, skema pemberian penanam modal yang ada saat ini yaitu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal yang bertujuan untuk menawarkan ganti rugi terhadap pemodal atas hilangnya aset pemodal baik berupa imbas atau dana yang dititipkan pada Kustodian (Pasal 19 POJK No.49/POJK.04/2016), selaku pihak yang menawarkan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek.


Dana Perlindungan ini dikontrol oleh Indonesia SIPF, suatu lembaga tunjangan yang diawasi sarat oleh OJK untuk mengatasi duduk perkara investasi yang hilang balasan adanya penipuan, sehingga menawarkan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.


Namun dengan dibatasinya cakupan ganti rugi pada aset yang hilang, skema ini sepertinya tidak dimaksudkan untuk mampu meraih banyak sekali kombinasi pelanggaran yang mampu menyebabkan kerugian bagi penanam modal. Oleh karena itu, OJK akan menerapkan POJK disgorgement fund.


Penerapan hukum disgorgement dan disgorgement fund akan berlaku enam bulan sesudah diundangkan atau sekitar bulan Mei 2021. Lebih lanjut dijelaskan, aturan ini akan menjerat kasus-masalah di pasar modal yang terjadi sehabis peraturan diterapkan. Sehingga, hukum ini tidak mampu diterapkan terhadap perkara yang tengah berjalan.


Lutfi menambahkan, “Akan kita gunakan untuk perkara yang memang akan diputus sesudah adanya peraturan itu. Mei atau Juni telah bisa dipraktekkan, orang yang dirugikan dari pelanggaran di pasar modal mampu menerima ganti yang lebih optimum”.


Untuk informasi, aturan disgorgement fund ini memang sudah sejak lama digaungkan. Aturan tersebut dibentuk untuk meminimalisasi adanya masalah-kasus investasi dan menentukan pihak yang dirugikan bisa dikembalikan lagi kerugiannya.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama