Rumah CEO EDCCash Adulrahman Yusuf yang berada di Pondok Gede, Bekasi digeruduk massa. Hal ini didasari oleh para member yang protes karena tak mampu mencairkan uang kripto semenjak beberapa bulan terakhir.
Salah satu member EDCCash, Diana, menceritakan bahwa uang para member sulit cair semenjak 6 bulan ke belakang. Sementara itu, Diana juga menjelaskan bahwa pihak EDCCash berdalih bahwa problem pencairan itu sebab ada perbaikan tata cara.
Mengutip detikcom pada hari Senin (12/4/2021) Diana menyampaikan, “Koin yang (seharusnya cair) sekian ratus juta, harusnya dari duit segitu, kini (cairnya) jadi beberapa receh. Kayak koin aku misalkan dari satu akun itu Rp 800 juta yang mesti dijual atau yang saya dapatkan, kok kini cuma (cair) Rp 11 juta”.
Diana sendiri memiliki beberapa member atau yang disebut ‘downline‘. Seluruh member-nya menitipkan duit ke Diana untuk dibelikan koin, yang mana dikala ini koin tersebut tidak bisa dicairkan menjadi uang.
Untuk berita, EDCCash atau E-Dinar Coin Cash diklaim merupakan suatu platform untuk menambang aset digital. EDCCash, dalam penjelasannya, ialah perusahaan aset duit kripto yang dapat dipakai sebagai alat pembayaran.
Diana mengaku bahwa terpesona mengikuti investasi ini alasannya tergiur keuntungan yang disediakan. Ia ikut berinvestasi EDCCash alasannya ada beberapa ulama yang juga jadi member.
“Berjalanan yummy gitu, jual-beli transaksi awalnya menguntungkan. Saya nggak kepikir sama sekali penipuan, alasannya adalah yang gabung di sini itu banyaknya ustaz”, katanya.
Ia dan beberapa member lain bahkan telah melaporkan soal EDCCash ini ke Polda Metro Jaya. Aduan Diana dkk teregister dalam laporan bernomor LP/1815/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 5 April 2021.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyebutkan EDCCash sudah ditutup oleh Satgas karena terindikasi melakukan acara perdagangan kripto tanpa izin.
Pada hari Senin (12/4/2021), Tongam mengatakan, “Mereka prospektif keuntungan apabila ikut menjadi komunitas dan menambang EDCCash, tetapi member harus berbelanja koin tersebut terlebih dahulu”.
Dia menyebutkan bahwa EDCCash telah masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober tahun lalu. Menurutnya, bila memang penduduk ingin berinvestasi di aset kripto harus diperiksa perizinannya dan imbal hasil yang dijanjikan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga sudah memblokir situs EDCCash. Pemblokiran dilakukan menyusul adanya undangan dari SWI.
“Betul, EDCCash sudah diblokir atas permintaan Satgas Waspada Investasi (SWI) per tanggal 10 November 2020,” kata jubir Kominfo, Dedy Permadi pada hari Senin (12/4/2021).
Dedy menerangkan, pihaknya memblokir situs EDCCash, https://edccash.cash/, atas aduan SWI, yang mengira adanya penghimpunan dana secara ilegal.
Sumber stt.ac.id