Bos Grab Toko Disinyalir Basuh Duit Di Cryptocurrency





Pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra, diringkus oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjadikan kerugian konsumen.


Kasus tersebut terkait raibnya duit pelanggan ketika melakukan pembelian secara daring dengan harga murah pada platform yang ditawarkan oleh perusahaan itu.


Mengutip CNN Indonesia pada hari Selasa (12/1/2021) kemarin, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, “Telah melaksanakan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindakan melawan hukum transfer dana/pencucian duit”.


Seperti yang dimengerti, pelaku melancarkan agresi dengan membuat suatu website berjulukan GrabToko (www.grabtoko.com) yang memberikan banyak sekali macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah. Hal ini mengundang minat banyak orang untuk membeli.


Namun, barang yang dipesan tidak kunjung dikirimkan. Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.


Polisi mensinyalir pelaku menginvestasikan duit hasil kejahatannya ke dalam cryptocurrency atau mata uang digital. Sejak selesai tahun lalu harga mata duit kripto memang terus meningkat secara signifikan.


Bos Grab Toko Disinyalir Cuci Uang di Cryptocurrency

Bos Grab Toko Disinyalir Cuci Uang di Cryptocurrency


Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyampaikan, “Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli. Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency dan hal ini akan ditangani lewat berkas terpisah”.


Slamet Uliandi juga menjelaskan, modus operandi yang dilaksanakan tersangka adalah dengan cara meminta derma pihak ketiga untuk menciptakan website belanja daring.


Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri,” katanya.


Melansir dari CNBC Indonesia hari Selasa (12/1/2021), dalam informasi tertulisnya, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan menyampaikan, “Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronika dari situs GrabToko, namun cuma 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga wajar ”.


Pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas pergeseran undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan bahaya maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama