Bolehkah Influencer Endorse Saham?





Jumlah investor yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melonjak drastis selama pandemi Covid-19. Komisaris PT BEI Pandu Patria Sjahrir menyampaikan, dalam 10 bulan jumlah investor saham dari 1,3 juta, melambung jadi 4 juta orang.


Penambahan itu tak lepas dari fenomena influencer di media sosial yang melakukan penawaran khusus atas sebuah saham tertentu, atau pompom saham.


Untuk gosip, dalam seluk beluk dunia perdagangan saham, terdapat istilah yang diketahui dengan saham pompom. Pompom saham identik dengan saham gorengan yang dipompa (pump) biar harganya melejit oleh bandar saham sehingga terlihat menggiurkan.


Pompom saham merujuk pada istilah untuk menghasut semoga orang membeli suatu saham. Biasanya, oknum menggunakan cara dengan menawarkan kesan bagus untuk perusahaan tersebut.


Saham pompom yaitu saham lapis tiga (third layer). Saham pompom itu dinaikkan dengan segera oleh bandar saham sehingga saham perusahaan tersebut ‘terlihat‘ baik.


Mereka yakni oknum yang tidak mengajak orang secara eksklusif, namun mereka membentuk opini publik yang secara tidak eksklusif mampu terbujuk berbelanja saham tertentu.


Sekadar isu, kata dasar dari pompom saham ini adalah ‘pump‘ atau memompa. Jika sebuah benda dipompa secara terus menerus maka akan semakin besar dalam waktu cepat. Karena itulah pompom saham dipompa supaya harga semakin tinggi dalam waktu singkat oleh bandar saham.


Melansir detikfinance hari Kamis (28/1/2021), dalam bincang d’Rooftalk edisi Waspada Investasi Saham Pompom, hari Rabu (27/1/2021), Pandu mengatakan, “Ini fenomena gres. Di luar insider trading aku rasa nggak bisa dibendung. Semua influencer akan bicara saham, akan ada yang beli saham dulu, sehabis itu membahas sahamnya. Akan ada juga yang disponsori”.


Bolehkah Influencer Endorse Saham?

Bolehkah Influencer Endorse Saham?


Namun, beliau mengingatkan para influencer yang memiliki banyak pengikut atau follower mesti memiliki kewajiban adab.


Ia menambahkan, “Saya bicara hanya satu, at the end of the day, itu obligasi etika Anda (terkait saham). Kalau Anda adalah high quality influencer, Anda akan perkumpulan diri Anda dengan perusahaan yang high quality. Kalau Anda receh, ya asosiasinya juga receh, orang akan mengikuti”.


Pandu juga memberikan bahwa bertambah banyak jumlah follower yang dimiliki, maka kian besar dampaknya. Oleh alasannya itu, dia meminta semoga para influencer di media umum tak berbagi suatu isu tanpa memikirkan tanggung jawab moralnya.


Namun, perayaan itu tak bermakna menakut-nakuti para penanam modal baru. Ia mengatakan, bertambahnya jumlah penanam modal juga punya sisi positif. Pada faktanya, Indonesia memang tengah mengejar-ngejar jumlah penanam modal agar bertambah. Pasalnya, dari total populasi di Indonesia, hanya segelintir yang telah terdaftar selaku investor di BEI.


Sementara itu, untuk meng-endorse saham tentu mempunyai aturan sendiri yang dibentuk oleh otoritas terkait.


Mengutip dari detikcom hari Rabu (6/1/20210, Pengamat Saham dan Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee menyampaikan, “Dalam hal menganjurkan saham jika beliau menerima bayaran pasti itu mesti mengikuti aturan otoritas terkait dengan menjadi penasihat investasi. Kaprikornus, bila dia menawarkan pesan tersirat dengan mengutip dana tertentu ia mesti mengikuti hukum otoritas, punya izin selaku penasihat investasi,”


Pakar pemasaran Yuswohady juga mengatakan bahwa endorse saham sungguh berlainan dengan endorse produk-produk konsumsi. Oleh akhirnya ada risiko dari endorse saham.


“Jadi, ini kan pekerjaannya manajer investasi bantu-membantu atau analis saham. Jadi, ini berlainan saham dengan produk biasa, itu beda karena saham itu (nilainya) naik-turun, dan naik-turun itu yang paling utama adalah sebab fundamental perusahaan, mendasar perusahaan itu analisisnya nggak main-main,” kata beliau.


Ia pun menyarankan influencer lebih berhati-hati jikalau ingin mengatakan mengenai saham terlebih ketika sampai merekomendasikannya.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama