Bitcoin Dalam Bahaya, Ikuti Aturan Atau Dibubarkan





Mata duit kripto, Bitcoin, kembali menerima peringatan keras. Hal itu tiba dari Jaksa Agung New York Letitia James. Ia mengingatkan investor dan pelaku industri Bitcoin untuk siap ikuti hukum atau diblokir.


Mengutip dari CNBC International pada hari Sabtu (6/3/2021) Letitia James mengatakan, “Kami mengantarkan pesan yang jelas untuk seluruh industri bahwa Anda bermain dengan hukum atau kami akan menutupnya”.


Bahkan ia meminta terhadap para pelaku industri kripto di New York untuk terdaftar di Kantor Perlindungan Investor Jaksa Agung. Pihak yang diwajibkan mendaftar tetapi tidak melakukannya mesti tunduk pada penegakan aturan baik perdata dan pidana.


Hal ini didasari oleh dugaannya kepada platform digital jual beli mata duit digital, Coinseed. Letitia James menuduh bahwa platform tersebut beroperasi tanpa mendaftarkan asetnya sebesar US$ 1 juta ke otoritas lokal selama lebih dari tiga tahun.


Selain itu, beliau juga memperingatkan kepada investor untuk berhati-hati saat berinvestasi dalam mata uang kripto. Menurutnya duit digital itu terlalu berisiko tinggi dan tidak stabil.


“Seluruh investor mesti berhati-hati berinvestasi dalam mata duit digital. Mata uang kripto rawan tinggi, investasi tidak stabil yang menciptakan kerugian besar secepat ketika memberikan keuntungan”, katanya.


Di segi lain, terdapat kabar bahwa mata uang kripto mirip Bitcoin, akan diregulasi dalam waktu mendatang.


Hal ini dilontarkan oleh Calon ketua Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) Amerika Serikat (AS), Gary Gensler. Ia menyampaikan bahwa bila dirinya terpilih, dia akan menyebarkan sebuah regulasi untuk mata uang digital.


Mengutip dari Reuters, Gensler memberikan, “Bitcoin dan mata duit kripto lainnya menjinjing fatwa gres untuk sistem pembayaran dan inklusi keuangan, tetapi duduk perkara derma bagi para penanam modal masih perlu kita tangani”.


Bitcoin Dalam Ancaman, Ikuti Aturan atau Dibubarkan

Bitcoin Dalam Ancaman, Ikuti Aturan atau Dibubarkan


Jika pada kesudahannya nanti Bitcoin benar-benar diregulasi, itu artinya akan ada pihak ketiga yang terlibat, dan Bitcoin nantinya menjadi terkontrol.


Sebelumnya, kritikan kepada Bitcoin juga tiba dari Profesor ekonomi Nouriel Roubini. Ia menyebut bahwa tren nyata Bitcoin akan secepatnya rampung.


Roubini bahkan membandingkan metode mata uang digital tersebut dengan metode moneter zaman batu.


Menurut Roubini, sistem mata uang kripto lebih jelek dari yang ditampilkan oleh Flinstone. Untuk berita, Flinstone adalah film kartun yang berlatar belakang zaman kerikil.


Sementara itu, pada hari Selasa (9/3/2021) kemarin valuasi pasar Bitcoin kembali melampaui US$ 1 triliun. Angka itu ditaksir mencapai jumlah Rp 14.000 triliun. Mengutip CoinDesk, harga Bitcoin sekarang diperdagangkan di kisaran 54.348 dollar AS per keping, atau sekitar Rp 760,87 juta.


Terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan lonjakan harga Bitcoin yang terjadi dalam setahun terakhir. Salah satunya yakni masuknya beberapa institusi besar ke pasar mata duit kripto tersebut. Bahkan beberapa di antara institusi tersebut mulai menimbang-nimbang penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi.


Bitcoin selesai-tamat ini kerap disebut selaku emas di dunia digital. Sebab, Bitcoin dinilai bisa menjadi aset lindung nilai untuk melawan inflasi serta aset yang potensial menjadi safe haven di mana investor mampu menaruh yang mereka di tengah gejolak politik atau ekonomi.


Sebelumnya, Bitcoin sempat menyentuh valuasi US$ 1 triliun untuk pertama kalinya pada 19 Februari 2021 lalu. Nilai pasar Bitcoin tersebut bertahan selama beberapa hari sebelum harga Bitcoin kembali merosot di bawah level US$ 50.000.


Harga Bitcoin bahkan sempat menjamah rekor tertinggi, yaitu di kisaran US$ 58.332. Bila daripada posisi awal tahun ini, harga Bitcoin telah meningkat 80 persen. Sementara kalau ketimbang masa yang serupa tahun kemudian, harga Bitcoin sudah melonjak 570 persen.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama