Bei Akan Hapus Instruksi Broker Dan Tipe Investor





Untuk gosip, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan akan menghapus isu aba-aba broker dan tipe penanam modal (foreign/domestic) di tampilan real time running trade atau post trade.


Penghapusan gosip aba-aba broker tersebut akan mulai diberlakukan pada 22 Juli 2021 dan disusul dengan penutupan info tipe investor enam bulan setelahnya, ialah pada Februari 2022.


Dengan peniadaan aba-aba broker, maka penanam modal tidak dapat menyaksikan Anggota Bursa (AB) mana yang akan melaksanakan transaksi pada saham tertentu. Kode broker akan mampu dilihat pada simpulan jual beli.


Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menyampaikan, ada beberapa usulanbursa untuk menerapkan hukum tersebut, seperti meningkatkan market governance dengan mengurangi herding behaviour.


Pada hari Kamis (25/2/2021) kemudian, Laksono mengatakan, “Terkait penutupan kode broker dan arahan domisili, (pertimbangannya) untuk meminimalkan keperluan bandwidth data yang menjadikan latency atau keterlambatan dalam kegiatan trading dikarenakan meningkatnya frekuensi transaksi simpulan-simpulan ini”.


“(Jika instruksi broker tidak dihapus) Yang ada malah sahamnya di goreng ke atas. Dengan planning penutupan aba-aba broker, praktik seperti ini akan lebih sulit dilakukan”, jelasnya lagi.


BEI Akan Hapus Kode Broker dan Tipe Investor

BEI Akan Hapus Kode Broker dan Tipe Investor


Laksono juga menyertakan, untuk mencegah agresi market maker yang lazimnya mengincar saham-saham IPO, bursa juga akan membuat hukum terkait dengan market maker dan E-IPO. Dengan demikian, maka aksi goreng–menggoreng saham IPO akan semakin sukar.


“Nanti ke depannya peraturan mengenai market maker akan dibentuk sehingga terang dan gamblang. Plus dengan adanya E-IPO, porsi retail akan makin besar sehingga gorengan saham IPO akan semakin sukar dan menciptakan price discovery makin natural dan baik”, ungkapnya.


Pengamat Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Eddy Junarsin menyampaikan, kebijakan terkait peniadaan kode broker dan tipe investor tersebut sangat cocok dilakukan untuk menciptakan efisiensi kepada pasar saham Indonesia.


“Kaprikornus kebijakan itu untuk meminimalkan sikap ikut-ikutan (behavior). Termasuk pasar yang masih sedikit dimana jumlah orang yang terdapat di itu paling separuhnya”, katanya.


Seperti yang dikenali, sebelumnya, banyak penanam modal yang menandatangai petisi tidak menyetujui pembatalan isyarat broker alasannya dinilai sangat merugikan investor ritel, karena isyarat broker ialah salah satu alat yang di gunakan sebelum berbelanja saham oleh trader.


Dengan adanya isyarat broker dan tipe penanam modal, maka akan terlihat siapa yang sedang membeli atau memasarkan suatu saham tertentu, apakah ajaib atau setempat atau mampu juga tampakapakah bandar atau bukan.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama