Gabriel Makhlouf, anggota Dewan Gubernur Bank Sentral Eropa (European Central Bank/ECB) memberi perayaan khusus kepada para investor mata duit digital Bitcoin.
Makhlouf menyampaikan, bahwa para penanam modal mata uang kripto tersebut mesti bersiap bila harus kehilangan seluruh duit yang diinvestasikan pada instrumen yang tengah naik daun tersebut.
Melansir dari Bloomberg hari Sabtu (30/1/2021) lalu, Makhlouf menjelaskan, “Secara langsung, aku tidak mengetahui mengapa orang-orang berinvestasi di jenis aset tersebut, namun mereka memang menyaksikan hal itu selaku aset yang jelas”.
Ia juga memberikan bahwa otoritas bank sentral mempunyai peran untuk memutuskan konsumen terlindungi.
Terkait pernyataan Makhlouf tersebut, yaitu merupakan perilaku skeptis otoritas moneter tersebut kepada instrumen mata uang kripto.
Sebelumnya Christine Lagarde yang yakni Gubernur ECB pada awal bulan Januari ini sempat menyatakan bahwa mata uang kripto merupakan aset yang spekulatif.
Seperti yang dimengerti, sejak November hingga permulaan tahun ini, harga mata duit Bitcoin meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi di kisaran US$ 40.000. Angka tersebut setara dengan Rp 560 juta pada permulaan bulan ini.
Harga mata duit digital Bitcoin sendiri sudah bergejolak di tengah pandemi Covid-19. Pergerakan harganya yang dalam jumlah besar ialah hal biasa.
Sebelumnya pada hari Jumat (29/1/2021), harga mata uang digital populer tersebut sempat reli ke level US$ 35.000 per kepingnya
Para pialang mata uang kripto tersebut menganggap bahwa lonjakan harga Bitcoin terjadi sebab CEO Tesla Elon Musk menyebut mata duit kripto atau cryptocurrency dalam bio laman Twitternya.
Namun Mahlouf masih menilai bahwa stabilitas keuangan tak mampu tampakdari momentum peningkatan harga Bitcoin. “Saya lebih khawatir terhadap pelanggan dan berharap mereka menciptakan pilihan yang tepat”, katanya.
Sementara itu, jual beli atau transaksi jual-beli cryptocurrency mirip Bitcoin, Ethereum, Stellar, dan sebagainya semakin dilirik oleh penduduk Indonesia.
Pemicu utamanya yaitu harga aset kripto yang terus menanjak, bahkan untuk Bitcoin atau BTC sempat menyentuh rekor, adalah di level US$ 41.973 atau setara Rp 587 juta/keping pada 8 Januari 2021 lalu.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sidharta Utama mengatakan, pihaknya menyaksikan jual beli aset kripto harus diawasi untuk memajukan keamanan bagi masyarakat Indonesia.
Langkah pertama yang dikerjakan yaitu menetapkan 229 aset kripto yang diakui Bappebti dan mampu diperdagangkan di pasar fisik. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020 ihwal Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Dengan adanya daftar 229 aset kripto seperti Bitcoin yang diakui, maka penduduk diimbau untuk melakukan pemeriksaan sebelum mengawali transaksi di aset kripto.
Pemeriksaannya yakni dengan menyaksikan apakah aset kripto yang dipilih sudah diizinkan untuk diperdagangkan di pasar fisik. Setelah itu, lakukanlah pemeriksaan terhadap perusahaan pedagang aset kripto, apakah memiliki izin dari Bappebti.
Sumber stt.ac.id