3 Risiko Cairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo





Deposito menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup terkenal di kelompok penduduk . Selain aman, deposito juga memberikan keuntungan signifikan dengan suku bunga lebih tinggi jika dibandingkan tabungan biasa. Untuk suku bunga, meski terkadang bersifat fluktuatif dan ada perubahan, namun tingkat bunga dari deposito mampu dikatakan relatif tetap.


Meski deposito menjadi pilihan yang menarik untuk berinvestasi, tetapi bukan berarti bebas dari resiko, terutama bagi pengguna atau nasabah deposito yang tidak sabar menunggu masa panen pasca menanam deposito-nya tersebut. Seperti yang dikenali, pencairan deposito tidak mampu dihukum kapanpun sekehendak kita sebagaimana menggesek kartu ATM dari rekening tabungan.


Meski alhasil rendah, menabung di deposito bukan bermakna bebas risiko. Salah satu risiko yang tampak yaitu ketika Anda mencairkan atau memindahkan deposito ke bank lain sebelum jatuh tempo.


Alasan yang sering dipakai untuk menarik deposito sebelum waktunya:


1. Butuh Dana Cepat


Memang pada permulaan membuka rekening deposito, para kandidat nasabah merasa percaya menyimpan uangnya untuk kebutuhan di kurun depan. Namun, alasannya adalah keperluan hidup harian yang kadang tak pasti, pengeluaran masif yang tak terduga atau darurat mampu terjadi. Alhasil, si nasabah deposito tersebut butuh dana likuid secepatnya termasuk dengan mendesak pencairan depositonya sebelum jatuh tempo.


2. Tergoda iming-iming suku bunga yang tinggi


Pihak perbankan memang gemar membuat kebijakan tertentu termasuk merubah suku bunga. Tentu saja, nasabah yang menginginkan tingkat suku bunga yang lebih tinggi, kian tergiur untuk mendepositokan uangnya. Seperti yang dikenali, suku bunga deposito dapat berubah-ubah. Pada tahun ini, mungkin saja bunga deposito Anda tinggi. Namun beberapa waktu kemudian bisa saja bunga deposito Anda menjadi turun.


3. Tergiur promosi dari bank yang lain


Ada juga yang mencairkan deposito sebab promosi dari pihak bank yang lain. Promosi itu sering kali membuat nasabah menawan awal dana deposito yang dimilikinya. Karena ada promo yang lebih mempesona dari bank yang lain, seorang nasabah mampu saja mencairkan depositonya lebih permulaan sebelum jatuh tempo, untuk lalu dipindahkan ke bank yang menurutnya lebih menguntungkan.


3 Risiko Cairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo

3 Risiko Cairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo


Tiga Risiko Cairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo:


1. Penalti/Denda


Mengambil dana deposito sebelum jatuh tempo yang sudah diputuskan tentu saja mengakibatkan Anda terkena penalti atau denda. Penalti merupakan bentuk sanksi yang paling biasa digunakan oleh institusi perbankan selaku sarana pengingat nasabah supaya tidak sesuka hati menarik deposito mereka.


Biaya penalti ini beragam tergantung dari produk mana yang Anda ikuti serta jumlah uang yang Anda tabungkan. Penalti ini biasanya akan berbentuk biaya administrasi dengan cara memotong nilai pokok serta pendapatan bunga deposito yang Anda miliki.


2. Pendapatan Bunga Dihapuskan


Pencairan duit deposito sebelum jatuh tempo mampu mengakibatkan Anda tidak menerima bunga. Pihak bank bisa jadi tidak memberikan perhiasan bunga untuk duit deposito Anda. Umumnya hal ini merupakan salah satu bentuk penalti alias denda yang dijatuhkan pihak bank kepada nasabah karena telah melakukan pengambilan uang sebelum jatuh tempo yang sudah diputuskan.


Peraturan seperti ini sesungguhnya sah-sah saja dilaksanakan pihak bank. Biasanya pihak bank telah menerangkan pada awal dikala pembukaan rekening deposito.


3. Nilai Bunga Menjadi Lebih Rendah


Risiko yang lain yang mungkin saja Anda peroleh yaitu nilai bunga yang didapatkan menjadi lebih rendah. Dengan begitu, keuntungan yang akan Anda dapatkan akan jauh lebih rendah dibandingkan dari ketentuan yang sudah disepakati di permulaan. Karena itu, Anda perlu memikirkan kembali sebelum menarik dana deposito.


Bisa jadi pihak bank tetap membayarkan bunga terhadap Anda, namun dengan nilai yang lebih rendah. Kebijakan penurunan nilai suku bunga ini mampu jadi berlawanan-beda, tergantung dari ketentuan dan akad permulaan antara Anda sebagai nasabah dengan pihak bank.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama