Hari Pasar Modal Indonesia selalu diperingati setiap tanggal 3 Juni di setiap tahunnya. Tepat pada tahun 1952 kemudian, dikala Indonesia dipimpin oleh Presiden Soekarno, Bursa Efek Jakarta atau yang dikala ini disebut Bursa Efek Indonesia dibuka kembali untuk pertama kalinya.
Saat itu masih bernama Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek.
Pada tahun 2021 ini Bursa Efek Indonesia menginjakkan kaki di umur ke-69 tahun. Sebelum mencari tahu tentang bagaimana sejarah pasar modal di Indonesia, tidak ada salahnya untuk lebih dulu mengetahui ihwal apa itu pasar modal.
Definisi Pasar Modal
Pasar modal merupakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan efek seperti penawaran umum, perdagangan efek, serta perusahaan publik sampai lembaga dan profesi. Selain itu, pasar modal juga mampu bertindak sebagai penghubung antara penanam modal dengan perusahaan atau institusi pemerintah lewat instrumen jual beli yang memiliki jangka panjang seperti obligasi, saham dan lainnya.
Pasar modal juga mempunyai kedudukan signifikan untuk perekonomian negeri. Perihal ini karena pasar modal yaitu mediator bertemunya industri yang butuh dana dari warga untuk pengembangan usaha, akumulasi modal kerja dengan warga yang mau menanamkan (investasi) dana mereka.
Sejarah Hari Pasar Modal Indonesia
Sejarah menyebutkan bahwa Bursa Efek pertama kali dibuka pada bulan Desember 1912. Bursa Efek pertama kali dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Buku “Effectengids” yang dirilis pada 1939 oleh Vereniging voor den Effectenhandel, menyebutkan bahwa transaksi imbas telah berjalan sejak 1880, tetapi dijalankan tanpa organisasi resmi sehingga catatan transaksi tidak lengkap. Pada 1878 terbentuklah perusahaan untuk perdagangan komunitas dan sekuritas, adalah Dunlop & Koff atau PT.Perdanas.
Tetapi pada 1914, bursa di Batavia sempat ditutup sesaat dikarenakan Perang Dunia 1 dan alhasil kembali dibuka pada tahun 1918 setelah perang tersebut mereda.
Karena perkembangan yang cukup baik alhasil 2 bursa imbas dibuka masing-masing pada 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang. Tetapi, alasannya pertumbuhan pasar modal yang belum stabil berubah anjlok saat terjadi resesi ekonomi di tahun 1929 lalu ditambah dengan pecahnya Perang Dunia ke 2.
Semakin memburuk dengan dua bursa imbas yang baru dibuka tersebut hasilnya ditutup. Lalu, akibatnya pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Batavia.
Pada tanggal 3 Juni 1952, pasar saham kembali dibuka oleh Presiden Soekarno. Pada tanggal 26 September 1952 Presiden Soekarno mengeluarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang lalu hari ditetapkan selaku Undang-Undang Bursa.
Namun seiring waktu, dikala Indonesia mengalami krisis ekonomi yang mengakibatkan inflasi melambung tinggi, pasar modal kembali ditutup.
Baru ketika sesudah memasuki kurun Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 tahun 1976 perihal pendirian pasar modal, membentuk badan pembina pasar modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).
Presiden Soeharto juga kembali meresmikan Bursa Efek di tahun 1977. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public-nya PT Semen Cibinong selaku emiten pertama pada tanggal 10 Agustus 1977.
Pemerintah dikala itu kemudian mendatangkan kebijakan Paket Desember 1987 yang memberikan akomodasi perusahaan untuk melakukan penawaran lazim dan membuka jalan penanam modal ajaib menanam modal di Indonesia. Sejak saat itu kemajuan pasar modal di Indonesia semakin berkembangdengan beberapa kebijakan yang dibentuk.
Di periode sekarang lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mempunyai wewenang untuk mengawasi pasar modal di Indonesia. Sampai dikala ini pasar modal masih memerankan posisi penting untuk perekonomian Indonesia.
Sumber stt.ac.id